Sorong, TP – Kantor Pemerintahan Kabupaten Sorong dipalang oleh masyarakat adat dan keluarga besar Moi Klabra Raya, Kamis (16/4/2026) dini hari.
Aksi ini merupakan bentuk protes menyusul penetapan dan penahanan tiga oknum ASN Setda Kabupaten Sorong yang diduga terlibat kasus korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) senilai Rp 111,22 miliar.
Pemalangan dilakukan di empat titik pintu masuk gedung kantor menggunakan bambu dan kain merah. Di pintu utama, terbentang spanduk berisi penegasan bahwa palang adat tidak akan dibuka hingga ada klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan.
Selain memalang akses masuk, massa juga dikabarkan sempat melakukan aksi bakar ban bekas sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan penyidik yang menahan ketiga oknum tersebut.
Akibat aksi ini, situasi di lingkungan Kantor Bupati tampak lengang dan aktivitas pemerintahan terhenti total. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sorong terkait kejadian tersebut.
Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka berinisial TS, MS, dan DO ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sorong untuk menjalani masa penahanan. [CR24-R2]




















