Manokwari, TP – Dalam 4 bulan terakhir di 2026 setelah peresmian penjualan minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Manokwari, dilakukan sejumlah penangkapan disertai penyitaan atas beberapa pelanggaran.
Penangkapan pertama dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Manokwari dalam razia Januari 2026 dengan menyita 576 botol dari sejumlah lokasi.
Kedua, Razia yang dilakukan anggota Polresta Manokwari, Senin 13 April 2026. Dari Razia tersebut, anggota Satresnarkoba menyisir beberapa kios di wilayah
Amban sampai Taman Ria yang diklaim masih illegal dengan menyita puluhan botol minol.
Sehari kemudian, anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan Razia, 14 April dan menyita ratusan botol minol dari pengecer di Jl. Drs. Esau Sesa.
Disebutkan, Lokasi penjualan tidak sesuai ketentuan yang berlaku terkait penempatan usaha minol, meski izin sebagai pengecer dalam proses pengurusan.
Terkait hal tersebut, Bupati Manokwari, Hermus Indou menggelar pertemuan dengan jajaran Forkopimda untuk membahas satuan tugas (satgas) pengendalian minol dan beberapa hal penting lain, di Mansinam Beach Hotel, Jumat (17/4/2026).
Ia menerangkan, pertemuan tersebut dalam rangka optimalisasi tugas Satgas Terpadu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan regulasi di Kabupaten Manokwari, sekaligus memperketat pengawasan terhadap peredaran minol ilegal, sekaligus mendorong percepatan perizinan terhadap pelaku usaha.
“Kami bersama Forkopimda dan OPD yang tergabung dalam Satgas Terpadu telah melaksanakan rapat dan menyepakati beberapa hal penting terkait pengendalian minuman beralkohol dan percepatan perizinan,” kata Bupati kepada para wartawan usai pertemuan.
Menurutnya, semua stakeholder menyepakati terus menegakan implementasi peraturan daerah dan mendorong percepatan kepemilikan izin bagi penjual minol yang belum mempunyai legalitas resmi.
“Penjual minuman beralkohol yang belum memiliki izin didorong untuk mengurus izin operasional, sehingga dapat menjalankan usaha dengan baik dan tidak merugikan masyarakat,” kata Indou.
Pemkab Manokwari, ungkap Bupati, juga akan melakukan operasi lapangan guna menertibkan aktivitas penjualan ilegal yang tidak memiliki izin resmi, karena aktivitas tersebut tidak memberikan kontribusi atau retribusi maupun pajak ke daerah.
Dirinya mengajak semua pelaku usaha mematuhi prosedur, memiliki izin resmi yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas perdagangan.
“Penjualan ilegal tidak bisa dibiarkan karena merugikan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Manokwari. Ini akan ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi lengkap agar semua pihak bertanggung jawab dalam melaksanakan peraturan daerah,” ungkapnya.
Bupati Manokwari mengatakan, dirinya merasa yakin jika, baik tim dari Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari bertindak sesuai dasar hukum yang ada.
“Saya kira Polda Papua Barat mengacu kepada peraturan daerah kita. Kita pun berikan dukungan dan apresiasi,” tandas Indou. [SDR-R1]




















