Manokwari, TP – Dari tujuh pemerintah kabupaten di Provinsi Papua Barat, masih terdapat tiga daerah yang belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.
Ketiga kabupaten tersebut adalah Kaimana, Fakfak, dan Teluk Bintuni. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Agus Priyono, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan ketentuan, LKPD wajib diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, yakni tanggal 31 Maret 2026. Menurut Agus, ketiga kabupaten tersebut telah menyampaikan rencana penyerahan akan dilakukan pada pekan ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak masing-masing daerah. Diperkirakan dokumen akan diserahkan pada hari Senin atau Selasa minggu ini. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi,” jelasnya.
Meski terjadi keterlambatan, Agus menilai terdapat perkembangan positif dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mencatat bahwa pada tahun ini seluruh entitas diharapkan sudah menyelesaikan penyerahan dokumen di bulan April, meskipun melewati batas waktu resmi yang ditetapkan.
“Tahun ini ada kemajuan yang cukup baik. Target kami, paling lambat akhir April semua sudah selesai diserahkan, padahal batas akhirnya kan 31 Maret,” ungkapnya.
Dari keseluruhan entitas yang ada, baru dua instansi yang menyerahkan laporannya tepat waktu, yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama. Disusul kemudian oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
Agus menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara ketat sebelum penyerahan resmi, guna memastikan laporan keuangan tersebut seimbang, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang berlaku.
“Kami melakukan pengujian dan analisis data terlebih dahulu. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami minta perbaikan. Jadi penyerahan yang dilakukan itu sudah dipastikan datanya valid, baru kemudian diserahkan secara resmi dan seremonial,” pungkasnya. [SDR-R2]




















