Manokwari, TP – Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni memaparkan realisasi pendapatan tahun 2026 di Provinsi Papua Barat dalam rapat koordinasi optimalisasi keuangan daerah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Selatan, di Mansinam Beach, Kamis (23/4/2026).
Ia menerangkan, realisasi pendapatan di Provinsi Papua Barat, dimana realisasi pendapatan tertinggi ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dengan realisasi 21,26 persen. Sedangkan, yang paling rendah yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana dengan 8,38 persen.
“Kemudian Manokwari Selatan nomor 2 terendah di Papua Barat dengan realisasi 9,04 persen. Itu data yang ada pada kami. Ini data terus bergerak karena ini data terakhir per 22 April 2026,” jelas Fatoni.
Dari sisi belanja, Fatoni menerangkan, Pemkab Manokwari Selatan lagi-lagi nomor 2 paling bawah daripada kabupaten di Provinsi Papua Barat.
“Data yang ada di kami yaitu, 2,15 persen, dan paling bawah sekali yaitu Kabupaten Kaiman,” bebernya.
Fatoni mengungkapkan, dengan kondisi pendapatan dan belanja yang rendah, seharusnya Pemkab Manokwari Selatan bisa memacunya. Karena pendapatannya baru 9,04 persen dan belanja 2,15 persen.
Ia mengungkapkan, seharusnya realisasi pendapatan maupun belanja di triwulan pertama diangka 20 persen. Berarti semua OPD di triwulan pertama harus sudah berada di 20 persen.
“Kalau pendapatan dan belanja di angka 20 persen maka itu akan bagus, pembangunan jalan dan roda pemerintahan juga jalan,” ungkapnya.
Sementara, untuk triwulan kedua seharusnya sudah diangka 30 persen, sehingga di triwulan ketiga sudah diangka 80 persen. Kemudian, di triwulan keempat kita sudah 100 persen. “Ini kita perlu kerja keras,” tegasnya.
Menurutnya, rendahnya realisasi pendapatan maupun belanja di Pemkab Manokwari Selatan terjadi, karena beberapa faktor, seperti kualitas SDM yang masih rendah.
“Kualitas SDM kita yang harusnya bisa mempercepat syarat salur pempercepat pendapatan dan belanja, karena tahu aturannya dan penggunaanya. Sering kali lambatnya realisasi karena SDM-nya,” bebernya.
Faktor kedua dan ketiga, sebut Fatoni, adalah keterlambatan pengesahan dan peneyrahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan penetapan dokumen APBD, keterlambatan lelang pekerjaan, penunjukan pejabat pengelola keuangan, dan beberapa faktor lainnya.
“DPA-nya terlambat, APBD-nya terlambat. Ini menjadi problem. Kalau APBD-nya terlambat sudah pasti semuanya terlambat,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri meminta Bupati Mansel, Bernard Mandacan dan Wakil Bupati Mansel, Mesakh Inyomusi, memperhatikan hal tersebut.
“Keterlambatan jangan lagi terjadi, karena penyusunan APBD-nya dari eksekutif. Begitu juga penetapan pejabat pengelolanya,” pesannya. [SDR-R4]




















