Manokwari, TP – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Tujuannya, agar sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan mengalokasikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) untuk mendukung pembinaan olahraga di daerah.
Usulan ini muncul menyikapi keterbatasan anggaran pemerintah yang selama ini menjadi kendala utama dalam meningkatkan kesejahteraan dan prestasi atlet daerah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite III DPD RI sekaligus Senator asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, usai mengikuti Rapat Kerja bersama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Senin (20/4/2026).
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut diungkapkan bahwa sumber pendanaan kegiatan olahraga di daerah saat ini sangat bergantung pada hibah anggaran dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Padahal, dukungan tersebut dirasa masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pembinaan.
Berbeda dengan kondisi di sejumlah negara Asia lainnya, di mana sektor swasta memiliki peran besar memajukan dunia olahraga melalui program CSR. Di Indonesia, kontribusi perusahaan masih minim karena aturan yang berlaku belum mengklasifikasikan pembinaan olahraga sebagai bagian dari kegiatan sosial.
“Ini menjadi kelemahan regulasi kita, khususnya dalam Undang-Undang PT yang ada saat ini. Selama olahraga belum masuk kategori sosial, maka dana CSR tidak akan menyentuh sektor ini,” ujar Wamafma dalam siaran pers yang diterima Tabura Pos, Rabu (22/4/2026).
Kondisi tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan atlet. Di tengah tuntutan untuk tampil profesional, sebagian besar atlet belum mendapatkan jaminan pendapatan, pekerjaan, maupun fasilitas hidup yang layak.
“Jika tidak ada imbalan dan kepastian masa depan yang jelas, maka profesi atlet hanya dianggap sebagai pekerjaan sampingan. Akibatnya, akan sulit melahirkan atlet-atlet berkelas yang mampu mengharumkan nama daerah dan bangsa,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong perubahan aturan hukum, baik pada UU PT maupun peraturan pelaksanaannya, agar kewajiban dukungan terhadap olahraga tertuang secara jelas.
Selain masalah pendanaan, Filep juga menyoroti dinamika kepengurusan KONI di daerah yang kerap dipengaruhi oleh politik kekuasaan. Tidak jarang posisi pimpinan diisi oleh kepala daerah atau orang-orang dekat dengan penguasa.
Ia mengakui hal ini memiliki sisi positif terkait akses pengambilan kebijakan dan anggaran. Namun di sisi lain, kondisi tersebut berpotensi memunculkan intervensi politik yang menghambat profesionalisme organisasi.
“Ke depannya KONI harus menjadi lembaga yang independen. Jangan dijadikan alat politik, melainkan fokus sepenuhnya pada pembinaan cabang olahraga dan peningkatan prestasi atlet. Itulah tujuan utama berdirinya organisasi ini,” pungkasnya. [FSM-R2]




















