Manokwari, TP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R.S (23 tahun) beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat ratusan gram. Pengungkapan kasus ini terjadi di kawasan Jalan Siliwangi, Pelabuhan Manokwari, pada Selasa (21/4/2026).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan melalui Kasatresnarkoba, Iptu Dian R.A.P Utama, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya penumpang KM Dorolonda yang diduga membawa barang haram jenis narkotika.
Menyikapi laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan terhadap tersangka. Setelah mendapatkan data dan ciri-ciri yang cukup, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku R.S di sekitar Jalan Siliwangi Pelabuhan Manokwari. Dari tangan pelaku kita amankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan,” ungkap Dian, Jumat (24/4/2026).
Adapun barang bukti yang disita antara lain 24 bungkus plastik berisi ganja seberat 384 gram, serta dua karung besar berisi ganja dengan berat total 686 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik bekas lakban, tiket kapal KM Dorolonda atas nama tersangka, satu unit ponsel, dan sebuah kardus tempat penyimpanan barang.
Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.
“Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Peredaran barang ini sangat berbahaya karena bisa merusak masa depan generasi muda dan ketertiban masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani memberikan informasi, sehingga kejahatan ini dapat terungkap,” pungkasnya. [SDR-R2]




















