Bintuni, TP – Tim Macan Gunung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap seorang pria berinisial JAM (29) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (27/04/2026) di salah satu kedai kopi di pusat kota.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi yang masuk, kemudian tim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan lokasi.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/III/2026/SPKT/Res Luk Btn/Polsek Babo dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/IV/RES.1.24/2026/Sat Reskrim, kami langsung bergerak cepat,” ujar Bobby Rahman.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Yusbin, S.H. Tim melakukan pelacakan digital dan berkoordinasi intensif dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pantauan menunjukkan tersangka berada di area keramaian Bintuni.
Sekitar pukul 18.45 WIT, tersangka terdeteksi berada di depan Bank Papua Bintuni. Setelah memantau pergerakan dan memastikan posisi sasaran, tim melakukan konsolidasi di depan Ruko Subitu Kampung Lama.
Tepat pukul 21.22 WIT, tim melancarkan penyergapan di Kedai AC. Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Markas Polres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Langkah selanjutnya, penyidik akan menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (LHP), melanjutkan proses penyidikan secara mendalam, serta melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain yang menjadi korban tindakan tersangka.
Kapolres melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana asusila yang meresahkan masyarakat.
“Kami berjanji akan bertindak tegas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke nomor 110 jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar,” pungkasnya.[CR25-30]




















