Suami dari Aresty Tinarga: Selama kerja seminggu, istri yang awasi, karena saya kerja. Selama kerja, terdakwa sangat baik
Manokwari, TP – Perkara dugaan pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan 5 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Toyib Hasan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (27/4/2026).
Seperti diketahui, JPU mendakwa Gamblong melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap almarhumah, Aresty G. Tinarga, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Amri Hidayat, Senin, 10 November 2025 silam.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH didampingi hakim anggota, Roberto Naibaho, SH dan Muslim M.A. Shiddiqi, SH dibantu panitera pengganti, Christianto Tangketasik, SH, JPU menghadirkan Amri Hidayat (suami dari almarhumah, Aresty Tinarga), Charlton Parlindungan (pemilik rumah di lokasi penemuan mayat korban), Sugeng R (mandor dari terdakwa), Vicky L (tetangga dari saksi dan korban), serta David M.C.K (tim Inafis Polresta Manokwari).
Menurut suami korban, ia terakhir kali berkomunikasi dengan istrinya, Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 08.39 WIT. Lanjut Amri Hidayat, ia sempat menelpon istrinya setelah Zuhur, tetapi tidak diangkat. Tidak berselang lama, ada pesan WhatsApp dari nomor ponsel istrinya dengan menjawab sedang mencuci dan menjemur pakaian.
Hingga Asar, tidak ada komunikasi lagi di antara saksi dan korban lagi. Lanjut Amri Hidayat, sehabis Asar, ia berusaha lagi menghubungi istrinya, tetapi tidak diangkat. Kemudian, ia menerima pesan WhatsApp yang menyebut sang istri mempunyai selingkuhan dan mau berangkat ke Makassar dengan menumpang kapal lait. Menerima pesan tersebut, saksi merasa curiga bahwa pesan tersebut bukan dari istrinya, sehingga menghubungi saksi, Vicky untuk mengecek keberadaan korban di rumahnya, tetapi tidak ada respon dan pintu rumah terkunci.
Di samping itu, saksi juga berusaha menghubungi temannya di Kantor Bea Cukai untuk membantu mengecek keberadaan istrinya di Pelabuhan Manokwari, tetapi berdasarkan pengecekan tersebut, istrinya tidak ditemukan, sehingga saksi memutuskan untuk pulang dari kantor ke rumahnya di Jl. Reremi Puncak.
Sesampainya di rumah kontrakannya, saksi masih bertemu saksi, Vicky dan bersama-sama mendobrak pintu yang terkunci. Setelah pintu berhasil didobrak, ternyata istrinya tidak ada di rumah, tetapi saksi melihat ada bercak darah di dinding kamar tidur, di dekat mesin cuci, dan dekat pintu utama.
Merasa ada yang aneh terhadap sang istri, Amri Hidayat berupaya menghubungi beberapa teman polisi yang dikenalnya, termasuk menghubungi Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir. Kapolda, kata saksi, kemudian mengarahkannya untuk membuat laporan di polres terdekat, sehingga pihaknya membuat laporan di Polresta Manokwari.
Ia menambahkan, pada Senin malam, berdasarkan pemantauan rekan-rekannya, Instagram sang istri sempat aktif. Rekannya yang memantau Instagram tersebut mencoba berkomunikasi dan pelaku meminta uang tebusan Rp10 juta. “Kami minta bukti foto korban dulu, tetapi tidak diberikan,” kata Amri Hidayat sembari mengatakan, uang tebusan yang diminta pelaku tidak diberikan karena tidak mengirimkan foto korban.
Menurut saksi, pada Selasa, 11 November 2025 dini hari, ia mendapatkan informasi bahwa polisi sudah menemukan barang-barang milik istrinya, termasuk dompet dari terdakwa, sehingga mengetahui bahwa pelaku pernah bekerja di rumahnya.
Dikatakannya, lokasi penemuan istrinya berada di lokasi kedua, tidak jauh dari rumah kontrakannya. “Beberapa ratus meter saja,” katanya.
Ditambahkan Amri Hidayat, dirinya dihubungi Kapolresta yang mengabarkan bahwa istrinya ditemukan, tetapi sudah meninggal dunia. Ditanya hubungan antara saksi dan terdakwa selama bekerja memasang keramik? Amri Hidayat menegaskan, dirinya tidak ada masalah dengan terdakwa, termasuk soal pembayaran kerja pemasangan keramik.
Apalagi, lanjut saksi, pembayaran pekerjaan pemasangan keramik dan perbaikan pagar dilakukan saksi langsung ke mandornya, Sugeng. “Proses pembayaran tidak ada masalah,” ujar Amri Hidayat.
Lanjut saksi, sebagai sesama perantau dari Jawa, bahkan mereka sering membelikan makan pagi untuk terdakwa dan haknya tidak pernah tidak diberikan. Diutarakan Amri Hidayat, justru selama seminggu bekerja di rumah saksi, terdakwa sangat baik dan pekerjaan pemasangan keramik diawasi istrinya.
“Terdakwa kerja sendiri memasang keramik. Selama kerja seminggu, istri yang awasi, karena saya kerja. Selama kerja, terdakwa sangat baik,” tutur Amir Hidayat.
Saksi yang mengaku belum mempunyai anak dari pernikahan dengan korban Aresty Tinarga pun menjelaskan proses pemindahan tugas ke Manokwari. Ia menceritakan, dipindahkan ke Manokwari pada Juni 2025, mengontrak rumah pada Juli 2025, kemudian istrinya menyusul datang ke Manokwari pada Agustus 2025.
Ditanya tentang proses penemuan istrinya, ia menerangkan, pada 11 November 2025, saksi mendapatkan kabar bahwa istrinya ditemukan di belakang rumah kontrakan yang ditempati pelaku. “Informasi yang saya terima, istri saya ditemukan di septic tank,” katanya.
Setelah penemuan tersebut, saksi mengaku ikut ketika jenazah istrinya dibawa dengan ambulans ke rumah sakit untuk diautopsi, kemudian dibawa untuk dimakamkan di Blitar, Jawa Timur. “Tubuh istri saya terpisah kaki dan badan, menjadi tiga bagian dan ada sekitar tiga tusukan,” rinci Amri Hidayat.
Sedangkan saksi kedua, Charlton Parlindungan mengatakan, awalnya terdakwa dan 3 rekannya yang melakukan pekerjaan rehab rumah kosong yang dibelinya. Tidak lama kemudian, 1 orang temannya keluar, sehingga pekerjaan rehab rumah di bagian dapur dilakukan terdakwa dan 2 temannya.
Diungkapkan Parlindungan, waktu saksi mau berangkat ke kantor untuk absensi, sekitar pukul 11.00 WIT, terdakwa sempat menegur saksi dan mengatakan akan bekerja setengah hari saja, karena mau ketemu keluarga. Keesokan harinya, waktu di kantor, saksi mengaku dihubungi istrinya dan mengabarkan bahwa korban sudah ditemukan di belakang rumahnya. Mendengar kabar penemuan korban, saksi pun pulang ke rumah dan melihat sudah banyak polisi, sedangkan orang di sekitar lokasi mengatakan korban sudah ditemukan. “Sudah di dalam kantong jenazah,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Parlindungan mau meluruskan informasi yang beredar bahwa dirinya yang memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp3,3 juta. Ditepis Parlindungan, pembayaran dilakukan kepada mandor dari terdakwa atas nama Sugeng, bukan kepada terdakwa secara langsung.
Ditambahkannya, pada malam kejadian, pihak kepolisian 2 kali mendatangi rumahnya, sekitar pukul 01.00 WIT dan pukul 03.00 WIT. Namun kedatangan pertama, saksi memutuskan tidak keluar. Sedangkan pada kedatangan kedua, barulah saksi keluar rumah setelah polisi mengatakan ‘syaloom’ dan mengajaknya ke rumah yang direhab terdakwa, tidak jauh rumah yang ditinggalinya, sembari menunjukkan foto terdakwa, Yahya Himawan.
Uniknya, setelah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Parlindungan meminta izin kepada majelis hakim agar bisa menyalami terdakwa untuk terakhir kalinya. Saksi pun berdiri untuk menyalami terdakwa, Gamblong, yang didampingi tim penasehat hukumnya, Bian L.M. Achad, SH dan Leonor Patalala, SH.
Saksi ketiga, Sugeng R mengungkapkan, dirinya yang mempunyai pekerjaan di rumah saksi, Amri Hidayat dan korban, Aresty Tinarga, Agustus 2025, untuk pemasangan keramik dan perbaikan pagar. Pekerjaan di rumah korban, hanya dikerjakan terdakwa, sedangkan saksi bekerja di Marampa. Lanjut saksi, sebelum kejadian tersebut, teman dari terdakwa, Sarkum sudah pulang ke SP pada Minggu, 9 November 2025.
Menurut Sugeng, dirinya mengenali terdakwa sejak 2013-2014 di Teluk Wondama dan terdakwa dikenal pendiam, bahkan tidak pernah mau menceritakan persoalan yang dihadapinya. Diakui saksi, terdakwa memang pernah meminta uang, terutama pada tanggal tua dengan alasan mau membelikan susu untuk anaknya.
Ditanya apakah terdakwa suka bermain judi online (judol)? Sugeng mengatakan, terdakwa pernah bercerita soal judi, tetapi saksi berpikir bahwa terdakwa sudah berhenti. “Anaknya satu orang dan istrinya di Malang,” kata saksi yang mengaku mengenali sangkur yang pernah ditunjukkan terdakwa kepadanya sewaktu di SP, sekitar Januari 2025.
Sedangkan saksi keempat, Vicky L membenarkan bahwa dirinya dihubungi saksi, Amri Hidayat untuk mengecek kondisi rumahnya. Namun setelah diketuk, tidak ada respon dari dalam dan pintu terkunci. Sewaktu mau pulang, Amri Hidayat pun tiba, sehingga saksi dan Amri Hidayat mendobrak pintu depan. Apa yang dilihat setelah pintu didobrak? “Pak Amri kasih tahu saya ada bercak darah di kamar. Setelah itu, Pak Amri pergi dan saya balik lagi ke kantor,” ucap saksi.
Keterangan kurang konsisten justru disampaikan tim Inafis Polresta Manokwari, David K, yang dihadirkan JPU ke persidangan. Dalam keterangannya, David mengatakan, selain kedua kaki yang terpisah dengan tubuh, tangan korban juga terpisah dari tubuh korban. Namun, setelah saksi diperlihatkan barang bukti dompet oleh JPU, saksi lalu mengoreksi keterangan dan mengatakan tangan korban tidak terpisah dari tubuh, melainkan hanya kedua kaki korban.
Ia menjelaskan, mayat korban ditemukan dalam septic tank sekitar pukul 17.00 WIT lewat sesuai keterangan dari terdakwa yang sudah berhasil ditangkap di Inggramui. Sedangkan untuk mengeluarkan mayat korban, lanjut saksi, dilakukan pembongkaran terhadap septic tank.
Menurut saksi, dirinya hanya ikut dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga proses visum di rumah sakit, tetapi tidak ikut dalam proses penangkapan terhadap terdakwa, Gamblong.
Ketua majelis hakim sempat mencecar saksi perihal keberadaan CCTV di sekitar TKP dan proses pengindentifikasian terhadap boks kontainer yang disebut sudah dibakar terdakwa. Sebab menurut saksi, boks kontainer yang dipakai untuk membawa mayat korban tersebut, sudah dibakar berdasarkan keterangan terdakwa, didukung ada roda boks container yang ditemukan di tempat pembakaran barang bukti.
Seluruh keterangan para saksi, tidak dibantah terdakwa, Gamblong. Namun terdakwa membeberkan bahwa di dalam dompet yang sudah diamankan sebagai barang bukti, lalu dihadirkan JPU di persidangan, ada uang Dollar dan Rupiah. “Dalam dompet ada uang Dollar dan Rupiah,” ungkap Gamblong seraya mengatakan, sewaktu lari dari kejaran polisi di lokasi kedua, dirinya tidak membawa barang apa-apa.
Ini dilontarkan terdakwa, menanggapi pertanyaan JPU terhadap saksi dari tim Inafis, apakah di dalam dompet yang ditunjukkannya, terdapat uang atau tidak. Berdasarkan keterangan saksi, dalam dompet yang diamankan di TKP, tidak ada uang.
Setelah mendengarkan keterangan kelima saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang akan diajukan JPU, pekan depan. [TIM2-R1]




















