Manokwari, TP – Dunia pendidikan sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru. Dengan demikian, ada yang bakal lulus dan juga ada siswa baru.
Sekaitannya dengan itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou mengingatkan dengan tegas jangan ada upaya praktek pungutan liar (pungli) dan juga menahan ijazah anak-anak yang lulus dengan alasan apapun.
“Tidak boleh ada pungli di sekolah dalam bentuk apapun, karena tahun ini ada program pendidikan gratis,” tegas Hermus saat ditemui para wartawan usai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di halaman Kantor Bupati, Sabtu (2/5/2026).
Bupati mengatakan, ijazah merupakan dokumen negera, dan tidak ada alasan apapun sampai guru menahan ijazah anak-anak yang sudah lulus.
“Ijazah bukan dokumen kepala sekolah. Kalau itu dokumen negara maka ngapain mau ditahan-tahan, karena negara hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati.
Bupati tidak menerima alasan apapun atas penahanan ijazah. Termasuk alasan karena masalah belum menyelesaikan kewajiban dan lainnya.
Lanjutnya, kalau yang lalu ada yang bilang belum menyelesaikan kewajibannya dan masalah lainnya, kenapa masalah itu tidak dilaporkan secara berjenjang ke dinas, sehingga dinas bisa melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini bupati dan wakil bupati.
“Kita tidak boleh menjadikan alasan yang sifatnya struktural untuk menghambat pelayanan dan memberikan hak yang baik kepada anak-anak kita,” pungkasnya.
Orang nomor 1 dijajaran Pemkab Manokwari ini memastikan akan ada sanksi bagi sekolah yang menahan ijazah anak-anak.
“Akan ada sanksi. Kita akan berikan sanksi kepada kepala sekolahnya,” pungkasnya. [SDR-R2]




















