Manokwari, TP – Langkah Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat (DPR-PB) yang melakukan konsultasi Rancangan Peraturan Provinsi (Raperdasi) tentang Keterbukaan Informasi tanpa melibatkan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat, sangat mengejutkan.
Ketua KIP Papua Barat, Andi S. Saragih mengaku mendapatkan kabar konsultasi Bapemperda ke Komisi Informasi (KI) Pusat dari media, belum lama ini.
“Kami kaget, kenapa mereka tidak mampir ke KIP Papua Barat lebih dulu. Setahu saya, kami dilantik, teman-teman di DPR tahu. Ini menjadi pertanyaan juga bagi kami dan kami belum mengonfirmasi hal ini ke Bapemperda,” kata Saragih kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, mungkin secara teknis undang-undangnya, KI Pusat bisa menjelaskan, tetapi dalam keterbukaan informasi publik bukan saja terkait keterbukaan undang-undangnya, tetapi konteks lokalnya bisa dikelola.
“Persoalan KI di daerah, khusus di Papua Barat, KI Provinsi yang lebih tahu dan menghadapi kondisi di daerah seperti apa. Inilah yang menjadi pertanyaan bagi kami,” kata Saragih.
Diakuinya, di satu sisi, pihaknya merasa senang karena ada inisiatif regulasi tentang keterbukaan informasi di Papua Barat, tetapi di sisi lain, pihaknya merasa khawatir karena tidak mengetahui isi raperdasi tersebut.
Ia menjelaskan, pihkanya sudah beberapa kali memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi di Papua Barat, meski sejak dilantik sampai sekarang, tidak ada bimbingan teknis (bimtek) terhadap para komisioner KIP Papua Barat.
Namun, ia menegaskan, tanpa bimbek pun, pihaknya mampu bertanggung jawab dalam penyelesaian sejumlah sengketa informasi melalui tata beracara non litigasi yang terjadi di Papua Barat berbekal bimbingan dari KI Pusat.
Ia berharap Bapemperda DPR Papua Barat bisa melibatkan KIP Papua Barat agar bisa memberikan pembobotan terhadap raperdasi tersebut.
“Kita percaya apa yang didorong Bapemperda DPR Papua Barat merupakan satu langkah maju yang perlu diapresiasi, tetapi kami sebagai pelaksana regulasi, nantinya mau apresiasi, tapi takut, karena kami tidak tahu isi kontennya,” kata Saragih.
Hal ini penting, lanjut Ketua KIP, karena keterbukaan informasi bukan saja terkait informasi dana BOS, informasi terkait dokumen APBD, tetapi ruang lingkup ketebukaan informasi ini luas, sehingga perlu menetapkan tujuan dari regulasi itu dengan tepat dan benar.
Ditanya terkait regulasi, apakah perlu ada penguatan kapasitas terhadap para komisioner sebagai pelaksana regulasi, Saragih mengatakan, sangat perlu ada peningkatan kapasitas terhadap para komisioner sebagai pelaksana regulasi ini nantinya.
Ia menambahkan, terkait bimtek, sarana dan prasarana maupun anggaran adalah persoalan klasik sejak dilantik sampai hari ini. Diungkapkan Saragih, sejak awal 2026 sampai sekarang, pihaknya tidak melaksanakan program,m karena tidak ada anggaran sama sekali.
Ia menambahkan, hal ini sudah disampaikan mitra KIP Papua Barat, yakni Diskominfosantik Provinsi Papua Barat secara langsung.
“Untuk tetap menjalankan tupoksi, kami hanya memanfaatkan momen-momen tertentu untuk terus mensosialisasikan keterbukaan informasi publik di Papua Barat,” pungkas Saragih. [FSM-R1]




















