Sorong, TP – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 kembali memasuki babak baru. Status tahanan kota terhadap tiga tersangka berinisial MS, TS, dan DYO resmi berakhir pada Rabu (6/5/2026).
Kasus ini menyedot perhatian publik karena diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp53 miliar, dari total pagu anggaran Rp111 miliar. Kerugian tersebut menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani di wilayah Papua Barat Daya dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Primawibawa Rantjalobo, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
“Saat ini kami masih menunggu langkah selanjutnya dari penasihat hukum para tersangka,” ujar Prima melalui pesan WhatsApp, Rabu.
Selama menjalani status tahanan kota, ketiga tersangka diwajibkan melakukan pelaporan diri sebanyak dua kali dalam seminggu di Kejaksaan Negeri Sorong. Kebijakan ini diterapkan mengingat para tersangka berdomisili di wilayah Sorong, sehingga tidak perlu melapor ke Manokwari.
Prima menjelaskan, jika kuasa hukum tidak lagi mengajukan permohonan penangguhan atau perubahan status penahanan, maka langkah selanjutnya akan ditentukan langsung oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
Sebelumnya, ketiga tersangka sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong. Namun, sehari setelahnya, Kejati mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan mengubah statusnya menjadi tahanan kota.
Perkara ini sempat memicu gejolak sosial ketika keluarga tersangka melakukan aksi protes dan pemalangan terhadap sejumlah kantor pemerintahan, termasuk Kantor Bupati, BPKAD, dan Inspektorat Kabupaten Sorong. Aktivitas pemerintahan di Kilometer 24 sempat lumpuh, namun situasi kembali kondusif setelah adanya pertemuan dan kesepakatan dengan Bupati Sorong.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Sorong, Ady Bramantyo, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada mekanisme yang berlaku dan penasihat hukum masing-masing pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kuasa hukum para tersangka terkait berakhirnya masa tahanan kota tersebut. Masyarakat pun kini menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus bernilai fantastis ini. [CR30-R2]




















