Sorong,TP – Polda Papua Barat Daya melalui personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama Balai Besar Konservasi Daya Alam (BBKSDA) dan Kejaksaan Negeri Sorong, melakukan kegiatan pelepasliaran sejumlah satwa endemik di Kampung Klamis, Kelurahan Asbaken, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (7/5/2025).
Pelepasliaran satwa ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari rangkaian pengungkapan perkara yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda PBD. Hal ini sekaligus menjadi langkah tegas untuk menyelamatkan dan menjaga kelestarian ekosistem alam hayati dan tumbuhan khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Adapun satwa dilindungi dan satwa endemik Papua yang dilepasliarkan ke alam bebas diantaranya, 8 ekor Biawak Maluku (Varanus indicus), 3 ekor Kanguru tanah/ Walabi Esem (Dorcopsis muelleri), 1 ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra), dan 5 ekor Sanca Hijau (Morelia viridis).
Sebelum dilepasliarkan, seluruh satwa juga telah melalui tahapan karantina serta pemeriksaan kesehatan, guna memastikan kesiapan satwa untuk hidup kembali ke alam bebas sebagai habitat aslinya.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum, instansi konservasi, dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati serta perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Berkaitan dengan hal tersebut personel Ditreskrimsus akan terus melakukan upaya pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan peredaran maupun penyelundupan tumbuhan maupun satwa liar yang di lindungi, dengan harapan ekosistem alam tetap terjaga. (*CR24-R3)




















