Manokwari, TP – Sidang perkara dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istri dari pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Manokwari, Aresty G. Tinarga atas terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (11/5/2026), terpaksa ditunda.
Sidang beragenda pemeriksaan ahli, ditunda majelis hakim yang diketuai, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH didampingi hakim anggota, Roberto Naibaho, SH dan Muslim M.A. Shiddiqi, SH dibantu panitera pengganti, Christianto Tangketasik, SH, lantaran ahli belum bisa dimintai keterangan atau berhalangan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Toyib Hasan, SH, ahli dalam perkara ini, dr. Saul S.T. Selang sedang mengambil spesialisasi di Makassar.
Awalnya, kata Hasan, ahli bersedia memberikan keterangan via Zoom, sehingga persidangan dijadwalkan pukul 10.30 WIT, digeser ke pukul 15.00 WIT.
“Saksi ahli sedang ujian, sehingga belum bisa berikan keterangan, sehingga sidang ditunda,” kata JPU kepada para wartawan di PN Manokwari, kemarin.
Dalam perkara ini, JPU telah menghadirkan sejumlah saksi, yakni Amri Hidayat (suami dari almarhumah, Aresty Tinarga), Charlton Parlindungan (pemilik rumah di lokasi penemuan mayat korban), Sugeng R (mandor dari terdakwa), Vicky L (tetangga dari saksi dan korban), David M.C.K (tim Inafis Polresta Manokwari), Saharuddin (sopir mobil pick up), Marlon Brando (tetangga korban), dan Only J.L (sopir mobil Maxim). [SDR-R1]




















