• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Alih Fungsi Pengelolaan Kawasan Hutan dan Izin Pertambangan Tunggu Kepastian Peta WIUP Pusat

AdminTabura by AdminTabura
11/05/2026
in PAPUA BARAT
0
Alih Fungsi Pengelolaan Kawasan Hutan dan Izin Pertambangan Tunggu Kepastian Peta WIUP Pusat

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy W. Susanto,

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Langkah perubahan peruntukan kawasan hutan guna kepentingan kegiatan usaha pertambangan di wilayah Provinsi Papua Barat saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Secara khusus, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat masih menunggu penetapan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy W. Susanto, menjelaskan bahwa saat ini Dinas ESDM Provinsi sedang berkomunikasi dan mengurus berkas hingga ke tingkat Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM untuk menyelesaikan penetapan batas wilayah tersebut.

Menurutnya, setelah peta tersebut ditetapkan dan disahkan, maka pihaknya baru dapat menindaklanjuti pengaturan penggunaan lahan. Hal ini mengingat sebagian besar wilayah yang diusulkan masuk dalam kawasan hutan, baik itu berstatus hutan lindung maupun hutan produksi.

“Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan ke seluruh pemerintah kabupaten, baru tiga daerah yang telah menyerahkan dokumen usulan secara lengkap, yakni Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, serta Teluk Wondama. Daerah lainnya hingga saat ini belum menyampaikan berkasnya,” ungkap Jimmy saat ditemui awak media Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, pekan lalu.

Oleh sebab itu, dalam pertemuan Rapat Kerja bersama seluruh Bupati se-Papua Barat yang digelar sebelumnya, pihaknya secara tegas telah meminta agar para kepala daerah segera melengkapi dan menyerahkan usulan dari wilayah masing-masing ke Dinas ESDM Provinsi. Hal ini diperlukan agar berkas dapat segera diteruskan ke pusat dan peta WIUP provinsi dapat segera diterbitkan.

Jimmy menambahkan, rancangan batas wilayah yang diusulkan selama ini sudah diselaraskan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang berlaku. Namun tantangan terbesarnya terletak pada status lahan itu sendiri; tidak sedikit wilayah potensial yang ternyata masuk dalam kawasan lindung yang perlindungannya diatur secara ketat oleh undang-undang.

“Apabila batas izin usaha berada di wilayah hutan lindung atau kawasan konservasi, maka kami harus menjalankan prosedur tambahan berupa permohonan perubahan fungsi dan status kawasan. Ini adalah tahapan wajib yang tidak dapat diabaikan,” tegasnya.

Terkait mekanisme dan perkiraan waktu yang dibutuhkan, ia menjelaskan bahwa proses resmi dimulai ketika Gubernur menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri Kehutanan. Setelah surat diterima, kementerian akan segera membentuk tim terpadu yang bertugas turun langsung ke lokasi, melakukan pengkajian mendalam, serta memeriksa segala aspek yang berkaitan.

“Layak atau tidaknya suatu kawasan diubah peruntukannya sepenuhnya bergantung pada hasil kajian dan rekomendasi tim terpadu tersebut. Keputusan itu diambil berdasarkan data ilmiah, nilai kelestarian lingkungan, hingga dampak sosial yang mungkin terjadi,” terangnya.

Menutup penjelasannya, Jimmy mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersabar dan memahami tahapan panjang yang sedang dilalui. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian administrasi, namun seluruh ketentuan hukum dan aturan yang berlaku tetap harus menjadi acuan utama agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.

“Kami terus bekerja mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan. Harapan akhirnya satu: seluruh izin usaha baik di sektor kehutanan maupun pertambangan memiliki dasar hukum yang kuat dan sah, serta kepastian hukum ini nantinya akan diserahkan dan dikelola secara bersama-sama dengan masyarakat pemilik hak ulayat,” pungkasnya. [FSM-R2]

Previous Post

Transformasi Olahraga Papua Barat, Dari Panggung Prestasi Menuju Industri Bernilai Ekonomi

Next Post

Dishub Papua Barat Akan Bahas Ulang Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Penumpukan Kontainer

Next Post
Dishub Papua Barat Akan Bahas Ulang Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Penumpukan Kontainer

Dishub Papua Barat Akan Bahas Ulang Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Penumpukan Kontainer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!