Manokwari, TP – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari menindaklanjuti petunjuk Bupati Manokwari, Hermus Indou tentang tuntutan ganti rugi hak ulayat tanah SD Inpres 45 Arowi.
Plt. Kepala DLHP Kabupaten Manokwari, Marthen L. Baransano mengatakan, Bupati sudah menindaklanjuti tuntutan dari ahli waris pemilik hak ulayat dari keluarga Awom.
“Memang Pak Bupati sudah sampaikan untuk kita tindaklanjuti,” kata Baransano kepada Tabura Pos di kantornya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, Pemkab Manokwari melalui DLHP akan melakukan perhitungan kembali dan dilakukan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Yang pertama harus ada penilaian dari KJPP sesuai dengan ukuran luasan tanah tersebut. Jadi, Pak Bupati perintahkan untuk kita selesaikan,” katanya.
DLHP, kata Baransano, akan menghadirkan tim KJPP untuk melakukan penilaian, sehingga pembayaran ganti rugi tanah sesuai aturan.
Sebelumnya, ahli waris mengajukan tuntutan ganti rugi hak ulayat atas pembangunan SD Inpres 45 Arowi senilai Rp350 miliar.
Ahli waris mengklaim bangunan sekolah sudah didirikan sejak 1988 dan selama 28 tahun, Pemkab Manokwari belum melakukan Ganti rugi. [SDR-R1]




















