Manokwari, TP – Masyarakat adat yang mengaku pemilik lokasi tambang emas di daerah Waserawi dan Warmomi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari mendesak pemerintah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Deky Isba, perwakilan masyarakat adat pemilik lokasi tambang emas, meminta dukungan dan perhatian Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah (pemda) agar masalah tambang emas yang masih dianggap ilegal karena belum mendapat izin operasi, bisa diatur dan dikelola secara legal.
“Selaku anak adat yang mempunyai lokasi tambang emas, khususnya di daerah Wariori, Waserawi, Warmomi dan Kali Suci, sampai sekarang masih menunggu janji Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan izin pengoperasian tambang emas menjadi wilayah pertambangan yang sah dan mempunyai legalitas hukum yang kuat,” kata Isba kepada Tabura Pos via ponselnya, belum lama ini.
Di samping itu, kata Isba, selaku pemilik lokasi tambang emas di Distrik Masni menunggu kepastian dan jawaban dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Bupati Manokwari, Hermus Indou terkait sejauhmana hasil pertemuan yang disepakati di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Isba, jika nantinya IPR sudah dikeluarkan dan pengoperasian tambang emas di daerah Waserawi dan Warmomi mulai berjalan, pemda juga bisa mengatur dengan baik, berapa persen untuk pemasukkan sebagai pajak daerah dan berapa persen yang diberikan untuk pemilik hak ulayat yang mempunyai lokasi tambang emas. “Hasil dari pendapatan tambang emas bisa meningkatkan PAD bagi Kabupaten Manokwari,” katanya.
Di sisi lain, Isba mengutarakan, kehadiran tambang emas membuka peluang pekerjaan terhadap masyarakat kecil yang membutuhkan pekerjaan, khususnya di Distrik Masni dan Sidey.
“Kami bersyukur dengan adanya tambang emas di daerah Waserawi dan Warmomi sangat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat pemilik hak wilayah dan pekerja tambang, karena dengan bekerja sebagai pendulang emas, mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dirinya membantah anggapan sebagian masyarakat yang menyebut penambangan emas yang beroperasi di daerah Wariori bisa merusak alam dan menyebabkan banjir di wilayah Distrik Masni.
Dijelaskan Isba, justru kehadiran tambang emas di daerah Waserawi dan Warmomi, pemilik hak wilayah merasakan dampak langsung dari hasil pendapatan sebagai penambang emas. “Dari situlah membantu perputaran ekonomi masyarakat yang bekerja sebagai kuli tambang,” jelas Isba.
Isba menjelaskan, selaku pemilik hak wilayah sampai saat ini belum bekerja dengan baik di lokasi tambang emas, karena masih menunggu proses perizinan yang dijanjikan pemerintah agar menjadi wilayah pertambangan yang sah dan illegal. [CR18-R1]




















