Sorong, TP – Kasus penyalahgunaan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak bersubsidi kembali berlanjut ke tahap hukum yang lebih lanjut. Seorang wanita berinisial DBK, yang merupakan pengelola gudang penampungan bio solar subsidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Mapolres Sorong. Gudang yang dikelolanya tersebut berlokasi di halaman belakang Markas Detasemen Perbekalan dan Angkutan XVIII-44-01/Sorong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tabura Pos, sebelum dinaikkan statusnya menjadi tersangka, DBK telah beberapa kali dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lingkungan Polda Papua Barat Daya.
Berdasarkan pengembangan kasus dan pengumpulan bukti, pihak penyidik menyatakan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka sejak tanggal 8 Mei 2026. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terkait kasus ini juga telah dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Negeri.
Pantauan awak media pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, memperlihatkan DBK yang telah berstatus tersangka tiba di Mapolda Papua Barat Daya dan langsung menuju ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Proses penggalian keterangan berlangsung cukup lama hingga menjelang waktu Maghrib. Usai pemeriksaan selesai, yang bersangkutan langsung dibawa petugas ke Mapolres Sorong untuk menjalani penahanan.
Tidak hanya DBK, menjelang sore hari turut hadir memberikan keterangan di ruang yang sama, pimpinan PT Salawati Motorindo berinisial AK. Namun, dalam kesempatan ini ia masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Kabar ini dibenarkan secara resmi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung. Ia menegaskan bahwa penetapan status hukum tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan bukti yang kuat.
“DBK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kita tahan. Sedangkan pimpinan PT Salawati Motorindo yang berinisial AK tersebut, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan dengan status saksi,” tegas Kombes Iwan secara singkat.
Sebelumnya, praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi secara ilegal milik DBK berhasil terungkap dan tertangkap basah oleh tim Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya pada 8 April 2026 lalu.
Pengungkapan kasus ini kemudian dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, di Aula Mapolda pada Senin, 20 April 2026.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya telah ditetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial ADR, yang bertugas sebagai sopir. Ia tertangkap saat hendak mengantarkan sebanyak 5.000 liter bio solar ke gudang penampungan milik PT Salawati Motorindo. [CR3-R2]



















