Manokwari, TP – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat dengan tegas melarang seluruh jenjang pendidikan di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya, mulai dari PAUD hingga SMA dan SMK untuk menarik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun.
Hal ini ditegaskan, Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Amus Atkana menjelang dibukanya seleksi penerimaan murid baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026-2027 di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dikatakan Atkana, pihaknya mendorong hal ini agar tidak ada lagi pungutan yang tidak jelas dasarnya dengan alasan pembelian seragam, iuran komite sekolah, atau alasan lainnya.
Hal ini, ungkap Atakan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 31 Ayat 2, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan tersebut, maka pemerintah memikul tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, sehingga setiap satuan pendidikan secara tegas dilarang menerima pungutan dalam bentuk apa pun.
“Jika hal ini tetap terjadi pada saat SPMB, maka hal itu masuk dalam kategori pungutan yang tidak bertanggung jawab. Setiap pungutan wajib memiliki landasan hukum yang jelas. Jika tidak ada, maka itu merupakan tindakan pungutan liar,” tegas Atkana melalui pers release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Minggu (17/5/2026).
Disamping itu, tambah Atkana, ORI Papua Barat juga meminta pemerintah melalui dinas pendidikan terkait untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan SPMB yang akan segera dibuka.
Pemerintah daerah diharapkan, segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan serta membentuk Satuan Tugas SPMB, guna memastikan seluruh proses berjalan lancar, transparan, dan teratur.
Menurutnya, kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan SPMB tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali pada tahun ajaran ini, maka sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, pihaknya akan membuka posko pengaduan khusus SPMB Tahun 2026–2027.
“Langkah ini kita lakukan guna memantau langsung dan memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru di wilayah Papua Barat dapat berjalan dengan aman, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar,” tandas Atkana. [*FSM-R2]




















