Sorong, TP – Maria Jitmau, S.Kom resmi menduduki jabatan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD). Pengangkatan ini merupakan pengisian unsur Kelompok Khusus Otonomi Khusus (Otsus) dan ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Dr. Wayan Karya, S.H., M.Hum, pada Senin (18/5/2026).
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyambut baik pelantikan tersebut. Menurutnya, momen ini bukan sekadar agenda administratif atau politik semata, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijalankan dengan tujuan memperjuangkan aspirasi masyarakat secara adil, bermartabat, dan penuh tanggung jawab.
“Jabatan yang diemban ini adalah wujud kepercayaan rakyat. Kepercayaan ini harus dijaga dengan integritas, loyalitas terhadap konstitusi, serta komitmen yang tinggi demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Elisa.
Gubernur menegaskan, pimpinan DPRP memiliki peran strategis dalam memperkuat tiga fungsi utama dewan, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Hal ini diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut ia menyebutkan, kehadiran Wakil Ketua III baru juga menjadi langkah penting untuk semakin memperkuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam pembangunan daerah.
“Keberhasilan pembangunan di Papua Barat Daya tidak dapat diwujudkan sendiri. Diperlukan kolaborasi yang harmonis, komunikasi yang konstruktif antarpemangku kepentingan, serta semangat kebersamaan untuk menuntaskan berbagai tantangan yang ada,” tuturnya.
Elisa berharap, dengan lengkapnya struktur kelembagaan DPRP berkat dilantiknya Maria Jitmau, lahirlah kebijakan-kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua Barat Daya secara nyata.
Sementara itu, Ketua DPRP Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim menjelaskan, dasar hukum pengangkatan Wakil Ketua III ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-865 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRP Papua Barat Daya masa jabatan 2024–2029.
Menurut Ortis, rapat paripurna pelantikan ini merupakan bagian vital dari implementasi amanah Otonomi Khusus Papua sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kehadiran unsur Orang Asli Papua (OAP) dalam struktur pimpinan dewan adalah bentuk nyata pengakuan negara terhadap representasi kultural masyarakat asli Papua di lembaga legislatif dan pemerintahan daerah.
“Jabatan yang diemban Maria Jitmau bukan sekadar kedudukan administratif atau politik, melainkan amanah konstitusional yang mengandung tanggung jawab besar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Ia juga bertugas menjaga marwah dewan, memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta ikut melahirkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” tegas Ortis.
Ia berharap, kehadiran Maria dalam jajaran pimpinan semakin mengokohkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi demi mewujudkan Papua Barat Daya yang maju, aman, berkeadilan, dan sejahtera.
Lebih jauh, momen pelantikan ini diharapkan menjadi simbol penguatan komitmen seluruh unsur dewan untuk menjaga keharmonisan kelembagaan, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. DPRP pun diharapkan dapat menjadi rumah besar demokrasi yang menghormati kekhususan Papua serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.[CR24-R2]




















