Sorong, TP – Agenda pembacaan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sorong atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang sedianya digelar di gedung DPRD Kota Sorong pada Rabu (20/5/2026), resmi ditunda. Rapat paripurna yang diagendakan untuk menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) ini dijadwalkan ulang dan akan dilaksanakan pada Kamis (21/5/2026).
Penundaan tersebut diputuskan karena dokumen laporan hasil pemeriksaan yang disusun Pansus DPRD dinilai belum sepenuhnya rampung dan siap dibacakan. Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Sorong, Dermanto Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan tahap finalisasi guna menyempurnakan seluruh materi hasil pemeriksaan sebelum disampaikan secara resmi dalam sidang paripurna.
“Penundaan ini kami putuskan karena laporan hasil pemeriksaan belum sepenuhnya siap untuk dibacakan dan ditetapkan dalam sidang. Masih ada beberapa hal yang perlu kami rapikan dan finalisasi bersama,” ujar Dermanto Silalahi.
Pantauan Tabura Pos di lokasi, agenda yang awalnya dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIT sempat mengalami keterlambatan hingga pukul 14.00 WIT. Sejumlah anggota Pansus terlihat masih berkumpul dan melakukan pembahasan tertutup di ruang sidang Pansus yang berada di lantai dua gedung DPRD Kota Sorong, guna mematangkan poin-poin penting yang akan masuk ke dalam laporan akhir.
Sementara itu, staf Sekretariat DPRD juga sempat terlihat sibuk mempersiapkan ruang sidang paripurna lengkap dengan perlengkapan pendukung, bersiap menyambut pelaksanaan agenda pembacaan dan penetapan hasil kerja Pansus, sebelum akhirnya keputusan penundaan diumumkan secara resmi.
Dalam antusiasme menyambut agenda tersebut, Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, tampak hadir mewakili pemerintah daerah. Ia hadir tanpa didampingi Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, yang dikabarkan sedang berada di luar daerah. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut hadir dan menunggu jalannya sidang selama kurang lebih satu jam, sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang setelah keputusan penundaan disampaikan pimpinan rapat.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pembahasan LKPJ kepala daerah merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Melalui mekanisme Pansus ini, DPRD melakukan pendalaman evaluasi menyeluruh, mulai dari pelaksanaan program kerja, penggunaan anggaran daerah, tingkat capaian kinerja, hingga efektivitas pelayanan publik yang telah dijalankan pemerintah daerah.
Nantinya, hasil akhir pembahasan LKPJ tersebut akan dituangkan dalam bentuk dokumen rekomendasi DPRD. Dokumen ini selanjutnya diserahkan kepada kepala daerah sebagai bahan acuan utama untuk melakukan koreksi, evaluasi, dan perbaikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun-tahun mendatang. [CR30-R2]




















