• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Satu Bulan Diburu, Dua Tersangka Pembunuh Satpam Hotel di Sorong Akhirnya Ditangkap

AdminTabura by AdminTabura
03/06/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Satu Bulan Diburu, Dua Tersangka Pembunuh Satpam Hotel di Sorong Akhirnya Ditangkap

Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim (kiri) dan Kasi Humas (kanan) saat menggelar press release, Rabu (3/6/2026). Foto:TP/CR-24

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP  – Setelah buron selama lebih dari satu bulan, dua orang pria berinisial YTK (22) dan FFH (21) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang satpam hotel bernama Maxi Bless (49), akhirnya berhasil diamankan kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh gabungan tim operasi pada Selasa (2/6/2026), tepatnya sebulan lebih setelah peristiwa keji itu terjadi.

Penggerekan dilakukan secara terkoordinasi oleh Tim Delta Jatanras Polda Papua Barat Daya, Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, serta satuan tugas lainnya dari sejumlah polsek di wilayah Sorong. Kedua tersangka ditemukan dan diamankan dalam satu lokasi yang sama.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Kabag Operasi Polresta Sorong Kota, Kompol Andi Murul Yaqin, mengungkap kronologi lengkap peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 26 April 2026 silam. Menurutnya, insiden berawal dari pertemuan tak terduga yang dipicu pengaruh alkohol.

“Saat itu kedua pelaku sedang dalam keadaan mabuk dan hendak pulang. Sekitar pukul 03.00 WIT, korban yang juga mengendarai sepeda motor sendirian dalam kondisi sama melintas di depan eks Rumah Sakit COVID-19. Tanpa sengaja, kendaraan korban menyerempet kendaraan yang dikendarai pelaku. Dari insiden kecil itulah muncul niat jahat untuk membegal korban,” jelas Kompol Andi.

Kedua pelaku kemudian mengejar korban hingga ke perempatan SMP Negeri 1 Kota Sorong. Di lokasi tersebut, tersangka YTK turun dan langsung menendang hingga korban terjatuh dari motor. Korban sempat membalas dengan pukulan yang mengenai dagu tersangka, namun hal itu justru memicu kemarahan pelaku. YTK kemudian membalas dengan dua pukulan keras.

Sementara itu, tersangka FFH berusaha mengambil kendaraan milik korban namun sempat digagalkan. Terjadilah perkelahian sengit. Melihat situasi tersebut, YTK kemudian mengambil senjata tajam berupa pisau yang telah disiapkan sebelumnya dan langsung menghujani tubuh korban dengan sejumlah tusukan.

“Tusukan mengenai bagian pinggang, punggung, hingga dada korban. Setelah melakukan aksinya, YTK mundur menuju kendaraan yang dikendarai rekannya dan mereka langsung kabur meninggalkan korban yang terkapar. Akhirnya mereka tidak jadi merampas motor korban,” urai Kompol Andi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Afriangga U. Tan, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga tidak hanya terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Polisi menduga mereka memiliki rekam jejak tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor dan perampokan.

“Niat membegal muncul begitu saja saat melihat korban yang sedang mabuk. Tanpa perlu komando, niat jahat itu langsung muncul. Ini mengindikasikan bahwa aksi seperti ini bukanlah yang pertama kali mereka lakukan. Kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus lain,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga sedang menelusuri jejak persembunyian kedua pelaku selama sebulan terakhir. Jika ditemukan adanya pihak yang membantu melarikan diri atau menyembunyikan keberadaan tersangka, maka orang tersebut juga akan diseret ke meja hijau karena menghalangi proses hukum.

Disebutkan pula bahwa saat hendak diamankan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan. Petugas terpaksa menembakkan tembakan peringatan ke bagian kaki salah satu pelaku agar dapat dilumpuhkan dan ditangkap dengan aman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dan/atau pasal tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, bahkan hingga penjara seumur hidup sesuai pertimbangan hakim nantinya. [CR24-R2]

Previous Post

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!