Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH didampingi hakim anggota, Zaka Talpatty, SH, MH dan Muslim M. Ash. Shiddiqi, SH serta panitera pengganti, Christianto Tangketasik, SH menunda persidangan perkara atas terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong.
Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Andi Trismanto, SH, MH belum bisa membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Bian L.M. Achad, SH.
Dengan demikian, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan agar JPU bisa menyiapkan tuntutannya terhadap Gamblong.
Di persidangan, ketua majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa, Gamblong yang terlihat kurang sehat di ruang sidang. Menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim, terdakwa menjawab sedang ‘biji kelir naik’ (kelenjar getah bening bengkak).
“Tapi tidak mendapatkan penganiayaan atau kekerasan di dalam kan,” tanya Purnamajati terhadap terdakwa. “Tidak,” jawab Gamblong menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim.
Dari pantauan Tabura Pos, ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa memang terlihat berjalan dengan pincang dikawal seorang petugas kejaksaan menuju ruang tahanan sementara di PN Manokwari.
Seperti diketahui, terdakwa didakwa JPU, Toyid Hasan, SH lantaran diduga membunuh dan memutilasi almarhumah, Aresty G. Tinarga di rumah kontrakan, Jl. Acama, Reremi Puncak, Manokwari, Senin, 10 November 2025.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jenazah almarhumah, Selasa, 11 November 2025. Tubuh korban dimutilasi menjadi tiga bagian, ditemukan dalam septic tank, rumah lain yang tidak jauh dari rumah kontrakan korban dan suaminya.
Suami dari almarhumah, Aresty Tinarga adalah Amry Hidayat, seorang pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Manokwari.
Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kedua milik saksi, Charlton Parlindungan tersebut sedang dalam proses perbaikan atau direhab oleh terdakwa dan rekannya. [TIM2-R1]



















