• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Raker Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Wamafma: Dewan Adat Memiliki Legitimasi Kuat

AdminTabura by AdminTabura
07/06/2026
in PAPUA BARAT
0
Raker Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Wamafma: Dewan Adat Memiliki Legitimasi Kuat

Ketua Komite III DPD-RI Filep Wamafma saat kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Fakfak, Papua Barat, belum lama ini. Dok/IST.

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Keberadaan dan peran dewan adat memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan kelembagaan telah dijamin secara konsitusinal dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Menyatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini ditegaskan, Ketua Komite III DPD-RI, Dr. Filep Wamafma saat menjadi narsumbrer pada Rapat Kerja (Raker) Dewan Adat Mbaham Matta Faffak, periode 2025-2029 dengan materi bertajuk “Legitimasi Peran dan Fungsi Dewan Adat dalam Perspektif Sistem Hukum Indonesia” di Fakfak, belum lama ini.

Karena itu, jelas Wamafma, masyarakat adat tidak perlu khawatir dalam memperjuangkan hak-haknya. Sebab, negara telah memberikan jaminan, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan kelembagaan adat.

Selain dijamin konstitusi, sambung Wamafma, keberadaan masyarakat adat di Papua juga mendapatkan pengakuan khusus melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021. Bahkan, sejumlah regulasi daerah turut memperkuat posisi masyarakat adat dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan.

Disamping itu, Wamafma mengapresiasi penerbitan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta.

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap eksistensi masyarakat adat sekaligus memperkuat peran Dewan Adat Mbaham Matta dalam kehidupan sosial, budaya, dan pembangunan daerah.

“Perda ini menjadi landasan yang penting untuk memastikan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat Mbaham Matta tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah,” ujar Wamafma dalam pers release yang diterima Tabura Pos via group WhatsApp Senator Papua Barat, Minggu (7/6/2026).

Tidak hanya itu, tambah Wamafma, hukum nasional juga mengakui berbagai fungsi strategis kelembagaan adat, antara lain menjaga kearifan lokal, melestarikan budaya, menjadi mediator penyelesaian konflik, mengelola sumber daya alam wilayah adat, serta menjembatani hubungan antara masyarakat dan pemerintah.

Menurutnya, kelembagaan adat dan masyarakat adat di Papua harus dipandang sebagai bagian dari kekuatan negara dan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan.

Di sisi lain, Wamafma mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi masyarakat adat di Papua, terutama terkait pengelolaan hak-hak komunal dan tata kelola tanah adat.

Menurutnya, hak milik bersama yang melekat pada keluarga, marga, maupun suku sering kali menimbulkan persoalan dalam praktik karena belum seluruhnya ditopang oleh sistem kelembagaan adat yang kuat dan tertata.

“Persoalan hak komunal menjadi salah satu tantangan besar. Ketika suatu marga atau kelompok masyarakat adat menyerahkan tanahnya, sering muncul pertanyaan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengoreksi atau membatalkan keputusan tersebut. Karena hak itu melekat pada keluarga dan suku,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan agar kelembagaan adat terus memperkuat kapasitas internalnya, termasuk menata struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan agar mampu memberikan legitimasi yang kuat terhadap setiap keputusan adat.

Disamping itu, Wamafma yang juga Ketua STIH Manokwari menyoroti pentingnya pembentukan dan penguatan peradilan adat sebagai bagian dari implementasi semangat restorative justice yang kini berkembang dalam sistem hukum nasional.

“Dalam konteks Papua, penyelesaian konflik berbasis restorative justice seharusnya memberikan ruang yang besar kepada lembaga adat. Karena itu kelembagaan adat perlu memiliki perangkat peradilan adat yang jelas, baik dari sisi mekanisme, struktur maupun tata cara penyelesaiannya,” ujarnya.

Sebab, keberadaan peradilan adat akan memperkuat posisi kelembagaan adat dalam aspek hukum, sosial, maupun politik, sekaligus menjadi sarana penyelesaian sengketa yang lebih sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat setempat. Tetapi, legitimasi kelembagaan adat memiliki batasan yang harus dihormati, yakni tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, harus sejalan dengan prinsip NKRI, serta dijalankan oleh komunitas adat yang masih hidup dan mempraktikkan hukum adatnya secara nyata.

Ia menyebut, legitimasi kelembagaan adat di Papua sesungguhnya lebih kuat dibanding banyak daerah lain di Indonesia karena didukung oleh kerangka Otsus Papua dan berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasi). Namun, tantangan terbesar saat ini masih terletak pada implementasi kebijakan dan pengakuan terhadap putusan-putusan adat dalam praktik hukum formal.

Pada kesempatan tersebut, Wamafma juga mengajak masyarakat adat untuk terus mengawal berbagai hak yang telah dijamin dalam UU Otsus, termasuk alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi sebesar 10 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat adat.

“Kita harus memastikan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam Undang-Undang Otsus benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat adat,” tandas Wamafma. [*FSM-R2]

Previous Post

Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Next Post

Ratusan Peserta Ikut Lomba Mancing Meriahkan HUT Teluk Bintuni ke-23

Next Post
Ratusan Peserta Ikut Lomba Mancing Meriahkan HUT Teluk Bintuni ke-23

Ratusan Peserta Ikut Lomba Mancing Meriahkan HUT Teluk Bintuni ke-23

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!