Manokwari, TP — Pengendalian Minuman Beralkohol (minol) yang diatur secara resmi di Kabupaten Manokwari diproyeksikan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang signifikan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, setidaknya 14 pelaku usaha telah terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakan hingga Mei 2026.
Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur, menyampaikan bahwa jumlah pelaku usaha yang membayar pajak terus bertambah seiring berjalannya waktu.
“Sejak Januari hingga Maret 2026 baru tercatat sembilan pelaku usaha. Hingga Mei ini, jumlahnya meningkat menjadi 14 orang yang sudah resmi terdaftar dan membayar kewajiban,” jelasnya kepada wartawan di kantornya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah rapat evaluasi dengan pelaku usaha, teridentifikasi ada 34 pelaku usaha lain yang berminat beroperasi. Namun menurut Umrah, seluruhnya masih dalam proses pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dan belum diizinkan beroperasi. “Karena izin belum keluar, risiko kebocoran pajak bisa diminimalkan,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan secara ketat melalui beberapa cara. Bapenda telah memasang alat pencatat transaksi elektronik di setiap tempat usaha yang beroperasi. Pihaknya juga menerima laporan berkala dari Dinas PM-PTSP mengenai pelaku usaha baru yang telah mendapatkan izin resmi.
Selain itu, Satuan Tugas Pengawasan Minol dibentuk untuk memantau lapangan. “Jika ada yang sudah berizin tapi tidak terdaftar di Bapenda, maka potensi pendapatan tidak akan maksimal. Kami akan segera memanggil pelaku usaha segera menerima laporan dari PTSP agar tidak ada celah penghindaran. Jika kedapatan melanggar, akan dilaporkan secara hukum,” tegas Umrah.
Secara peraturan, pajak untuk usaha minol masuk dalam kategori Pajak Restoran. Tahun ini, target penerimaan dari jenis pajak ini ditetapkan sebesar Rp27 miliar. Angka ini naik signifikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp13 miliar.
“Tanpa kontribusi dari usaha minol, kami biasanya hanya memperoleh sekitar Rp13 miliar per tahun. Sehingga selisih sekitar Rp14 miliar itu diperkirakan menjadi tambahan pendapatan dari sektor minol yang kini dikelola secara tertib dan transparan,” pungkas Umrah. [SDR-R2]




















