Sorong, TP – Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini ditujukan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari kalangan Orang Asli Papua, berlangsung di halaman Kantor Distrik Klaurung pada Kamis (18/6/2026).
Sosialisasi ini sekaligus memperkenalkan layanan Klinik Online Single Submission (OSS), sistem perizinan terpadu yang digunakan untuk menerbitkan legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Sertifikat Standar sebagai izin operasional.
Kepala DPM-PTSP Kota Sorong, Aryanti Kondologit, menjelaskan bahwa PP 28 Tahun 2025 merupakan aturan baru yang menggantikan ketentuan sebelumnya. Sosialisasi ini menjadi langkah agar aturan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara optimal oleh pelaku usaha.
“Kali ini kami fokuskan kepada pelaku usaha Orang Asli Papua dengan dukungan dana Otonomi Khusus. Ini juga bentuk pelayanan jemput bola agar masyarakat tidak perlu kesulitan mengurus perizinan ke kantor,” ujarnya.
Kegiatan ini berlangsung mulai 18 Juni hingga 3 Juli 2026 dan akan dilaksanakan secara bertahap di tiga wilayah, yaitu Distrik Klaurung, Distrik Sorong, dan Distrik Maladum Mes.
Aryanti menambahkan upaya ini sejalan dengan visi daerah untuk meningkatkan iklim investasi, baik bagi usaha berskala besar maupun kecil. Bahkan pedagang kecil sekalipun didorong untuk memiliki NIB.
“NIB menjadi syarat penting untuk mengakses bantuan modal pemerintah maupun Kredit Usaha Rakyat. Saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memilikinya, sehingga melalui kegiatan ini kami bantu agar mereka bisa terdaftar secara resmi dan mendapatkan manfaatnya,” pungkasnya. [CR24-R2]




















