Sorong, TP – Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus menangkap pelakunya pada Rabu (17/6/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi yang masuk ke kepolisian.
Kasus bermula dari laporan bernomor LP/B/573/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 14 Juni 2026. Korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu yang diparkir di halaman rumahnya di Jalan Selat Yapen, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi. Kendaraan tersebut sudah dikunci ganda dan halaman rumah dalam keadaan tertutup rapat.
Berdasarkan informasi intelijen, pada pukul 01.00 WIT tim mengetahui keberadaan tersangka di kawasan Jalan Sadewa KM 12. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, petugas segera bergerak dan melakukan penangkapan sekitar pukul 01.40 WIT terhadap pelaku berinisial AGG alias Gugun.
Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan berusaha mencabut senjata tajam berupa pisau yang diselipkan di pinggangnya. Berkat kesiagaan petugas, perlawanan dapat diredam dan tersangka diamankan ke kantor polisi.
Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku mengambil motor menggunakan kunci T yang kemudian dibuangnya ke Kali Remu untuk menghilangkan jejak. Ia juga berniat melarikan diri ke luar kota setelah melakukan aksinya. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor milik korban dan satu bilah pisau.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja tim yang cepat dan profesional. “Ini bukti komitmen kami menciptakan rasa aman dan menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada, mengunci kendaraan dengan baik, dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Saat ini pelaku menghadapi tuntutan pasal pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. [CR24-R2]



















