Bintuni, TP – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap jaringan pencurian sarana transportasi laut milik nelayan. Dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa mesin tempel dan perahu berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung Sabtu malam hingga dini hari.
Dipimpin langsung Kepala Tim URC Ipda Yusbin, S.H., pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul maraknya laporan pencurian mesin tempel dan perahu di wilayah hukum setempat.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., operasi dimulai Sabtu (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Setelah pendalaman informasi, tim berhasil menangkap terduga pelaku pertama berinisial D.A (18 tahun, pelajar, warga Kampung Lama) di depan Penginapan Jipan. Ia kemudian dibawa ke Pos Patroli Motor Pasar Sentral untuk diperiksa.
Berdasarkan keterangan pelaku pertama, tim melanjutkan pengejaran dan menangkap tersangka kedua berinisial I.I (19 tahun, pelajar, beralamat di KM 4) pada pukul 23.55 WIT.
Tak berhenti di situ, pada dini hari Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 00.44 WIT, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin tempel merek Johnson berkapasitas 15 PK serta satu unit perahu fiber di wilayah Kampung Nelayan.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Teluk Bintuni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini sekaligus menindaklanjuti tiga laporan polisi yang telah masuk sebelumnya.
Saat ini perahu fiber disimpan dan diberi garis polisi di dermaga Satpolair Polres Teluk Bintuni. Proses penyidikan terus dipercepat secara profesional, termasuk pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Melalui Kasi Humas, Polres Teluk Bintuni mengimbau masyarakat tetap waspada dan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui hal yang mencurigakan, guna menjaga keamanan lingkungan tetap kondusif. [*CR25-R2]




















