Tingkatkan Tertib Administrasi dan Akuntabilitas OPD
Manokwari, TP – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Manokwari menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemusnahan Arsip. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen, serta mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa arsip merupakan aset negara yang bernilai strategis. Ia berperan sebagai bukti otentik setiap kegiatan pemerintahan sekaligus sumber informasi yang menunjang pengambilan kebijakan.
“Pengelolaan arsip yang baik akan memperkuat transparansi, efisiensi kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, bimtek ini penting agar setiap pejabat dan petugas memahami prosedur pemusnahan arsip sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati, hanya terhadap dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Setiap tahapan harus menjamin kepastian hukum dan tidak menghilangkan arsip yang masih memiliki manfaat. Pemusnahan tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh kepala OPD untuk menerapkan langsung ilmu yang didapatkan, membangun sistem pengarsipan yang rapi, serta melakukan pembinaan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Manokwari, Wiwik Hariawan, menjelaskan kegiatan ini bertujuan mengurangi penumpukan dokumen yang tidak diperlukan sekaligus menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi penting.
Sebanyak 150 peserta dari berbagai perangkat daerah mengikuti kegiatan ini, bahkan ada instansi yang mengirimkan hingga delapan orang. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip semakin meningkat.
Bimtek berlangsung selama dua hari, yaitu 24 hingga 25 Juni 2026, dengan menghadirkan narasumber Jajang yang memberikan penjelasan teknis dan panduan pelaksanaan di lapangan. {SDR-R2]




















