\Sorong, TP – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya secara resmi melimpahkan empat perkara tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Sorong pada tahap II. Penyerahan meliputi tersangka dan barang bukti setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hukum (P-21), sehingga selanjutnya dapat dilanjutkan ke proses persidangan.
Berdasarkan keterangan Humas Polda, dari tiga perkara utama diamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat mencapai 15,46529 kilogram. Kasus-kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial R.M.M, F.D.F bersama T.S, serta Z.M.G.W.
Berkas tersangka R.M.M dengan jumlah barang bukti ganja 7,17672 kg dinyatakan lengkap 19 Mei 2026, dilimpahkan 21 Mei 2026. Sementara berkas perkara tersangka F.D.F dan T.S, dengan barang bukti ganja 3,16648 kg. Berkas lengkap 17 Juni 2026, dilimpahkan 22 Juni 2026, dan berkas perkara tersangka Z.M.G.W. dengan barang bukti ganja 5,12209 kg dinyataka lengkap 17 Juni 2026, dan dilimpahkan 22 Juni 2026.
Selain itu, dilimpahkan pula satu perkara lain dengan tersangka berinisial H, disertai barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram.
Pihak Ditresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, guna melindungi masyarakat dari dampak berbahaya zat adiktif tersebut. [CR30-R2]




















