Sorong, TP – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus penyewaan perancah atau scaffolding melalui fitur Marketplace di Facebook. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/POLDA PBD tertanggal 4 Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan Plt. Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, dalam konferensi pers di Aula Mapolda, Jumat (26/6/2026). Ia menegaskan, langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian memberantas kejahatan siber yang semakin marak terjadi.
Kasus bermula pada 26 Mei 2026, ketika korban berinisial IH (41 tahun), warga Distrik Seget Kabupaten Sorong, membayar biaya sewa sebesar Rp10 juta kepada pihak yang menawarkan jasa tersebut. Namun setelah dana ditransfer, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Berdasarkan penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial VOEL VL (19 tahun), seorang pemuda yang belum memiliki pekerjaan tetap, di Desa Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku diketahui membuat akun Marketplace bernama “Marvel Scaffolding” dengan menawarkan harga sewa yang jauh lebih murah dari harga pasaran untuk menarik minat calon korban. Setelah dihubungi, ia menggunakan identitas palsu dan meminta pembayaran ke rekening BNI atas nama Brillian. Dana yang masuk kemudian dipindahkan ke dompet digital DANA atas nama Marvel yang dikuasainya, lalu dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 13, akun dompet digital, akun Facebook, serta akun WhatsApp yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi daring. Jangan mudah tergiur penawaran harga yang tidak wajar dan selalu verifikasi kejelasan identitas serta alamat usaha pihak yang menawarkan barang atau jasa. [MPS-R2]




















