Manokwari, TP – Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan dermaga apung (HDPE) di Sowi Marampa, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Kami sudah menerima pelimpahan perkara dan pelimpahan ke kami pada tanggal, Rabu, 24 Juni 2026. Perkara ini juga sudah terdaftar di SIPP,” kata Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 26 Juni 2026.
Talpatty membenarkan ada 3 berkas perkara dalam dugaan tipikor pembangunan dermaga apung Marampa, di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat, dengan terdakwa masing-masing, yaitu: Oktovianus Woria, Bambang Heriawan Soesanto, dan Ir. Muhamad Asdin.
Setelah menerima pelimpahan perkara, maka Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan ketiga perkara tersebut. “Majelis hakimnya yakni Zaka Talpatty, SH, MH sebagai ketua majelis hakim didampingi hakim anggota ad hoc, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH,” rinci Humas PN.
Setelah penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan ketiga perkara ini, maka majelis hakim telah menetapkan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marcus Y. Pangkey, SH, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Talpatty tidak membantah bahwa perkara dugaan tipikor ini terkait pembangunan dermaga atau jembatan apung di Sowi Marampa.
Selain itu, ia juga tidak menampik ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam perkara ini, selain ketiga terdakwa yang perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Manokwari. “Namun semua itu tentunya tergantung fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan nanti,” pungkas Talpatty.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, SH, MH menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara dalam proyek ini sekitar Rp21.021.100.015.
Kasus ini bermula dari pembangunan tahap IV pada 2016 yang bersumber dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) senilai Rp20 miliar. Tersangka BHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disinyalir menyusun perencanaan sendiri tanpa melibatkan konsultan ahli.
Dokumen perencanaan juga dinilai tidak lengkap, tidak memiliki masterplan, Amdal, hingga izin resmi dari Ditjen Perhubungan Laut. Meski begitu, tender tetap dilaksanakan dan dimenangkan oleh PT Iqra Visindo Teknologi dengan nilai kontrak Rp19,3 miliar.
Hal yang menjadi sorotan, BHS dan MA diduga merekayasa kemajuan pekerjaan seolah-olah sudah mencapai 100 persen dengan menerbitkan berita acara PHO dan FHO pada Desember 2016. Padahal, kondisi fisik dinilai belum selesai, bahkan sudah mengalami kerusakan.
Alih-alih memerintahkan perbaikan dalam masa pemeliharaan, justru dicairkan anggaran tambahan sebesar Rp4,4 miliar untuk perbaikan dan penyelesaian.
Pada tahap V 2017, pola serupa terulang. Tersangka OW selaku PPK dan pihak penyedia jasa diduga kembali memalsukan dokumen kemajuan fisik yang dinyatakan selesai 100 persen, padahal kualitas dan kuantitas pekerjaan belum memenuhi standar.
Akibat kerusakan dan tidak berfungsinya dermaga tersebut, akses transportasi laut dari Manokwari menuju pulau-pulau terluar menjadi terhambat. Ini berdampak langsung pada distribusi sembako dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Dermaga ini seharusnya menjadi penunjang mobilitas masyarakat dan barang. Sayangnya karena penyimpangan, fasilitas ini tidak bisa dimanfaatkan dan justru merugikan negara serta rakyat banyak,” tandas Agustiawan Umar. [TIM2-R1]




















