Manokwari, TP – Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan Gelar Kasus Awal penanganan Sengketa atas tanah yang terletak di yang terletak di Kampung Amban, Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, Jumat (03/07/26).
Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor BPN Manokwari, dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ediyantho Patabang.
Edi menjelaskan Gelar Awal dilakukan dengan tujuan menentukan instansi atau lembaga atau pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan/atau kepentingan terkait Kasus yang ditangani; merumuskan rencana Penanganan; menentukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan; menentukan data yuridis, data fisik, data lapangan dan bahan yang diperlukan; menyusun rencana kerja penelitian; dan menentukan target dan waktu Penyelesaian.
Ia menambahkan apa yang menjadi hasil dari Gelar Kasus Awal, selanjutnya akan dilakukan Penelitian Lapang.
Agenda tersebut diikuti Pelaksanaan kegiatan dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Doddy Irawan Natakusuma dan staff, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ediyantho Patabang dan staff, Staff Seksi Survei dan Pengukuran. [SDR-R3]




















