Manokwari, TP – Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Erwin P.H. Saragih mempersilakan masyarakat yang mau menyampaikan laporan atau pengaduan ke Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Hal ini dikatakan Saragih menanggapi adanya permohonan audit investigasi penggunaan anggaran Pesparawi Nasional XIV pada 2026 di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat oleh advokat senior, Yan C. Warinussy, SH.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan website resmi layanan pengaduan masyarakat atau lapor Inspektur dengan sejumlah kriteria.
“Silakan saja, apapun yang mau dilaporkan masyarakat. Kalau memang ada indikasi, maka akan segera dilakukan audit investigasi lebih lanjut,” kata Saragih kepada para wartawan di Jl. Litbang Anggori, Manokwari, pekan lalu.
Dikatakannya, panitia baru melaksanakan event dan sedang Menyusun laporan. Nanti, ungkap Inspektur, barulah pihaknya memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPj) keuangannya.
“Apakah LPj panitia sesuai atau tidak, baik surat kendaraan mobil, makan-minum, akomodasi, apakah sesuai atau tidak? Kita juga punya data, kalau tidak sesuai, kami akan review tidak sesuai dan hasilnya diserahkan ke Gubernur Papua Barat,” kata Saragih.
Sebab, jelas Saragih, Inspektur Papua Barat melaksanakan perintah atas nama Gubernur Papua Barat, sehingga apapun laporannya, Inspektorat akan terima, karena bersifat administrasi, bukan pidana.
Nanti, sambung dia, setelah selesai tahun anggaran berjalan, baru hasil pemeriksaan dari Inspektorat bisa digunakan BPK-RI untuk menghitung kerugian negara apabila ada indikasi.
“Panitia baru menyusun laporan, tetapi biasanya tiga bulan setelah tahun anggaran berjalan. Yang pasti, setiap laporan atau pengaduan yang masuk, kami akan tindak lanjuti,” kata Inspektur. [FSM-R1]




















