Manokwari, TP – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Barat sejak 1 Januari – 30 Juni 2026 menerima 388 laporan masyarakat dengan berbagai substansi.
Kepala ORI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Amus Atkana merincikan, 338 laporan tersebut paling banyak tentang kepegawaian berjumlah 222 laporan, Agraria (pertanahan dan tata ruang) berjumlah 69 laporan, kesejahteraan sosial 17 laporan, pendidikan 16 laporan.
Kemudian, ketenagakerjaan 11 laporan, hak sipil dan politik 11 laporan, kepolisian 10 laporan, perbankan 8 laporan, peradilan 6 laporan, pedesaan 5 laporan, kesehatan 3 laporan, jaminan sosial 2 laporan, air 2 laporan.
Selain itu, laporan tentang perizinan, perdaganan, industri dan logsitik, pengadaian, pajak, administrasi kependudukan serta administrasi hukukm umum masing-masing 1 laporan.
Dijelaskannya, substansi paling pokok dari 222 laporan tentang kepegawaian yaitu penyimpangan prosedur mulai dari penerimaan CPNS, pensiun, pembayaran gaji honorer.
Sementara, substansi laporan Agraria (pertanahan dan tata ruang) berkaitan dengan penerbitan sertifikat ganda dan pengalihan status.
“Jadi, 388 itu keluh kesah, laporan, diskusi masyarakat ke kami. Setelah dibedah, ada 186 laporan yang naik ke tahap pemeriksaan lebih lanjut, dari 186 laporan, Ombudsman baru menyelesaikan 67 laporan,” jelas Atkana dalam konferensi pers di Media Center ORI Papua Barat, Kamis (9/7/2026).
Atkana menerangkan, 67 laporan masyarakat yang ditutup atau diselesaikan yakni pada Tingkat pemeriksaan berjumlah 65 laporan, dan pada tingkat penerimaan dan verifikasi (PVL) berjumlah 2 laporan, sedangkan yang diteruskan ke tahap resolusi dan monitoring (resmon) tidak ada.
Sebanyak 67 laporan yang diselesaikan terdiri dari 38 tentang kepegawaian, 13 tentang kesejahteraan sosial, 4 tentang pendidikan, 3 tentang Agraria, 3 tentang perdesaan, 2 tentang perbankan, dan 1 tentang peradilan.
“Untuk penyampaiannya 316 pelapor datang langsung ke kantor, 47 melalui WhatsApp, 18 melalui surat. Sedangkan, klasifikasi pelapor mayoritas perorangan sebanyak 286 orang,” jelasnya.
Dari klasifikasi kabupaten pelapor, Atkana menyebutkan, Kabupaten Manokwari paling banyak berjumlah 337, Kota Sorong 13, Kabupaten Sorong 8, Pegaf 7, Raja Ampat 6, Manokwari Selatan 5, Teluk Wondama 4, Teluk Bintuni 3, serta Kaimana dan Tambrauw masing-masing 1.
“Karena Kantor Ombudsman Papua Barat berada di Manokwari, jadi paling banyak. Untuk kelompok terlapor paling banyak pemerintah daerah berjumlah 263, Badan Pertanahan Nasional 67, perbankan 13, kepolisian 10, lembaga pendidikan negeri 7, BUMN/BUMD 7 dan lainnya,” bebernya.
Mantan Komisioner KPU Papua Barat ini menambahkan, tidak ada istilah laporan ke Ombdusman yang berstatus basi, karena pihaknya akan menyelesaikan laporan yang tersisa sesuai mekanisme yang berlaku di tahun ini maupun tahun depan.
“Masih ada enam bulan lagi untuk Ombdusman menyelesaikan laporan yang masih ada,” tandas Atkana. [SDR-R1]




















