Ransiki, TP – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Manokwari Selatan kembali menegaskan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika Golongan I jenis ganja dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIT di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Burts Normans Paliaky, S.H., M.H., berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di salah satu rumah warga setempat. Setelah melakukan penyelidikan dan apel persiapan, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.A.F.M. (25 tahun). Hasil penggeledahan di kediaman tersangka menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 14,53 gram yang disimpan di dalam botol sedang di laci lemari pakaian. Pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Manokwari Selatan AKBP Marzel Doni, S.I.K., M.H., menyambut baik keberhasilan operasi ini. “Ini bukti keseriusan kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan warga. “Keberhasilan ini berkat partisipasi masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Kami mengajak semua elemen untuk bersatu memerangi narkoba, demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas ancaman narkotika,” tambah Kapolres.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Warga yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.[*BOM-R2]




















