• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

Nama Jabatan Kapolda Papua Barat Dicatut untuk Minta ‘Uang Atensi’ dari Penambang Emas Ilegal?

AdminTabura by AdminTabura
12/07/2026
in News
0
Nama Jabatan Kapolda Papua Barat Dicatut untuk Minta ‘Uang Atensi’ dari Penambang Emas Ilegal?

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH kembali menyoroti tetap maraknya kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, dalam beberapa tahun terakhir ini.

Ironisnya, kelancaran maraknya PETI di wilayah tersebut diduga kuat di-back up oknum anggota Polri. Bahkan, oknum-oknum itu dikabarkan memiliki beberapa unit alat berat jenis excavator di lokasi penambangan ilegal tersebut.

“Oknum tersebut seringkali ‘menyebut’ nama jabatan Kapolda Papua Barat saat melakukan ‘aksi’ meminta ‘uang atensi’ dari sejumlah pemilik usaha ilegal tersebut. Oknum tersebut seringkali meminta ‘jatah uang atensi’ kepada sejumlah pemilik alat berat maupun para penambang di lokasi PETI. Belum diketahui, apakah ‘uang atensi’ tersebut benar diminta oleh petinggi Polda Papua Barat ataukah inisiatif oknum tersebut. Faktanya, oknum tersebut kini diduga memiliki tiga unit alat berat jenis excavator di lokasi PETI,” beber Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos, akhir pekan lalu.

Selain itu, lanjut Warinussy, ada oknum ajudan seorang petinggi di Manokwari yang diduga keras juga melakukan kegiatan ‘minta jatah’ di sekitar area PETI.
Warinussy mengkhawatirkan oknum ini menyalahgunakan nama baik petinggi di Manokwari untuk melancarkan usahanya yang cenderung bersifat melawan hukum.

“Selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari mendesak negara melalui Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri demi menjaga marwah dan citra Polri di mata rakyat Indonesia secara umum dan khususnya di tanah Papua,” pintanya.

Diungkapkannya, bisnis PETI yang dilakukan atas modal dari sejumlah pemilik modal di kawasan Waserawi selama beberapa tahun terakhir ini, menjadi ladang mafia yang diduga keras melibatkan oknum aparat negara.

Warinussy mengutarakan, ada oknum anggota Polri yang pernah terlibat tindakan ‘pengambilan’ secara melawan hukum terhadap beberapa ons emas milik kliennya, Putri Dhini di kawasan Prafi, Manokwari.

“Informasi yang LP3BH Manokwari dapat bahwa oknum ini seringkali mendapatkan ‘kepercayaan’ dari beberapa pebisnis tambang ilegal untuk menjadi penghubung dengan sejumlah pihak di luar lingkaran pemilik modal pertambangan ilegal,” bebernya.

Lanjut Warinussy, misalnya oknum jurnalis, aktivis LSM, bahkan konon diduga juga dengan beberapa oknum petinggi institusi keamanan, seperti Polda Papua Barat. Hal ini terindikasi dari seringnya oknum tersebut memakai sebutan jabatan petinggi Polda Papua Barat.

“Sebagai salah satu pejabat penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka oknum tersebut patut segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Warinussy sembari menambahkan, ada dugaan semacam tindakan pidana pencucian uang (money laundry) yang patut ditelusuri aparat penegak hukum (APH).

Dengan demikian, ia mendesak instansi berwenang di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat untuk melakukan audit investigasi terhadap kegiatan PETI di kawasan Waserawi.

“Audit investigasi dari sisi tata kelola kegiatan pertambangan berdasarkan amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” rinci Warinussy.

Menurutnya, audit investigasi sangat penting dilakukan karena diduga keras kegiatan PETI di Waserawi sama sekali tak mengindahkan keberadaan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Faktanya, sambung Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini, sejauh data yang dikumpulkan sejumlah lembaga advokasi lingkungan hidup, diperoleh catatan kritis bahwa sejak awal, kegiatan PETI tidak dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Celakanya instansi pemerintah yang berkompeten cenderung diam saja, sehingga proses kegiatan ilegal ini kian marak saat ini dan membuka ruang bagi praktek pungutan liar berlangsung. Itu juga turut melibatkan sejumlah oknum aparat negara yang berkompeten di sektor keamanan,” sebut Warinussy.

Lanjut Warinussy, apabila dilakukan audit dan pemeriksaan menurut hukum secara tegas, pasti terungkap siapa oknum-oknum lain yang senantiasa menerima aliran dana dari oknum tersebut.

“Atas nama hukum kami mendesak dilakukan audit investigasi terhadap praktek kegiatan PETI berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus penting dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap oknum tersebut oleh Bidang Profesi Pengamanan Internal (Propaminal) Polda Papua Barat,” pungkas Warinussy. [RLS-R1].

Previous Post

Pemprov Papua Barat Daya Buka Seleksi Terbuka 14 Jabatan Eselon II

Next Post

Gugatan PMH dan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Fitri Arniati Surati Komisi Yudisial

Next Post
Gugatan PMH dan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Fitri Arniati Surati Komisi Yudisial

Gugatan PMH dan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Fitri Arniati Surati Komisi Yudisial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!