Manokwari, TP – Pengelolaan tambang rakyat di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari diharapkan bisa dikendalikan masyarakat adat melalui wadah koperasi untuk mencegah dominasi korporasi terselubung.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan menjelaskan, legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sudah diatur melalui UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Negara sudah menyediakan instrument hukumnya. Yang harus dijaga adalah jangan sampai semangat tambang rakyat bergeser menjadi tambang korporasi,” harap Akwan dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, masyarakat adat tidak boleh dijadikan pelengkap administrasi, harus menjadi pelaku utama dalam pengelolaan dan penerima manfaat.
Ia menerangkan, dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 sudah menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, sambung Akwan, Pasal 18 B Ayat 2 UUD 1945 mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di samping itu, ungkapnya, UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan orang asli Papua.
Dirinya mengingatkan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juga menempatkan koperasi sebagai badan usaha yang berazaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Untuk itu, pembentukan koperasi masyarakat adat merupakan model yang tepat untuk mengelola tambang rakyat secara legal, transparan, dan berkeadilan, sehingga investor maupun pemodal tetap bisa dilibatkan sebagai mitra dalam penyediaan modal, teknologi, dan peningkatan kapasitas, tetapi keterlibatannya tidak boleh menghilangkan kendali masyarakat adat atas tambang rakyat.
“Apabila tambang rakyat dikuasai oleh perusahaan swasta atau BUMD, masyarakat adat hanya menjadi penonton, maka substansi tambang rakyat telah hilang. Itu bukan lagi tambang rakyat, melainkan tambang korporasi yang memanfaatkan status tambang rakyat untuk memperoleh keuntungan,” jelas Akwan.
Oleh sebab itu, ia berharap negara harus memastikan bahwa masyarakat Papua sebagai pemilik hak ulayat memperoleh manfaat ekonomi yang nyata dari kekayaan alam di tanahnya sendiri.
Selain itu, sebut Akwan, YLBH Sisar Matiti meminta Pemerintah Pusat, pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan dapat melaksanakan kebijakan tambang rakyat secara transparan, menghormati hak masyarakat adat, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjadikan koperasi masyarakat sebagai instrumen utama pemberdayaan ekonomi.
Dengan demikian, tegas Akwan, tujuan legalisasi tambang rakyat benar-benar mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua sebagaimana diamanatkan konstitusi. [*FSM-R1]




















