Bintuni, TP – Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Teluk Bintuni mendesak anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan Teluk Bintuni memperjuangkan alokasi minimal 40 persen saham daerah dalam pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kasuari Energi Nusantara (KEN). BUMD ini disiapkan untuk mengelola hak Participating Interest (PI) 10 persen pada Blok Migas BP Tangguh.
Desakan ini disampaikan Ketua Depicab SOKSI Teluk Bintuni, Alif Permana, S.H., CLD, menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian BUMD KEN yang sedang berlangsung antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat. Hingga kini, draf Ranperda tersebut belum dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Teluk Bintuni Berhak Porsi Lebih Besar
Alif mengakui secara hukum hak pengelolaan PI 10 persen berada pada BUMD Provinsi. Namun dengan asas keberpihakan pada daerah penghasil, Teluk Bintuni wajib menerima manfaat secara langsung, bukan sekadar melalui program pembangunan.
“Teluk Bintuni adalah daerah penghasil. Sudah sepatutnya kita tidak hanya menjadi penonton. Kita harus merasakan langsung keuntungan dari dividen hasil usaha hulu migas melalui PI ini,” tegas Alif Permana saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).
Menurutnya, keterlibatan Pemerintah Daerah Teluk Bintuni dapat dilakukan secara langsung maupun melalui BUMD milik kabupaten. Meski BUMD KEN berstatus milik provinsi, Pemda Teluk Bintuni tetap berhak menjadi pemilik modal.
Angka 40 persen dinilai realistis dan adil, mencerminkan peran vital Teluk Bintuni sebagai lokasi utama kegiatan migas.
“Kami mendesak wakil-wakil Bintuni di DPRPB menyuarakan dan memperjuangkan hal ini. Kami telah melakukan kajian mendalam, angka 40 persen adalah besaran yang wajar,” ujar Alif.
Berdasarkan PP 35/2004 pasal 35 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan (Plan of Development) disetujui. Sementara Permen ESDM 37/2016 mengatur penawaran tersebut disampaikan kepada BUMD Provinsi dan berlaku satu tahun, di mana BUMD harus menyatakan minat setelah dinyatakan bersih dan jelas melalui proses uji tuntas.
SOKSI menekankan, tanpa kemauan politik yang kuat dari pembentuk peraturan daerah, peluang Teluk Bintuni masuk sebagai pemilik saham bisa tertutup sepenuhnya. Pihaknya juga menyayangkan minimnya keterbukaan informasi draf Ranperda, sehingga masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara bermakna. Belum ada kejelasan mengenai besaran modal dasar, modal disetor, maupun struktur kepemilikan saham BUMD KEN.
“Draf tidak dipublikasikan, namun informasi yang kami terima cukup kuat bahwa BUMD ini dipersiapkan khusus mengelola PI 10 persen Blok Tangguh,” ungkap Alif.
SOKSI berharap pembahasan Ranperda tidak sekadar formalitas. Struktur kepemilikan saham harus benar-benar berpihak pada daerah penghasil, agar manfaat kekayaan alam migas dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Teluk Bintuni. [CR25-R2]




















