Manokwari, TP – Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan sosialisasi kegiatan redistribusi tanah dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat dan mendukung program Reforma Agraria, Rabu (15/7/26).
Sosialisasi berlangsung dengan menghadirkan Kepala Kampung Watariri dan Masyarakat setempat, dengan narasumber Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Evalin Magdalena Kadakolo, ST, M.URP dan staf.
Sosialisasi ini diselenggarakan di Kampung Watariri, Distrik Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan.
Ia menjelaskan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan kesadaran dalam memanfaatkan sumber daya aset tanah untuk penerima manfaat, meminimalisir potensi konflik sosial dan hukum serta yang utama, tercapainya peningkatan taraf hidup kesejahteraan dengan mekanisme baru dalam pelaksanaan program redistribusi tanah melalui mekanisme hak berjangka di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. [*SDR-R1]




















