Bintuni, TP – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap berbagai praktik usaha ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Teluk Bintuni maupun wilayah Provinsi Papua Barat.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas rencana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Barat yang akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) I kepada PT APB, pasca hasil inspeksi yang dilakukan.
“Keputusan menerbitkan SP I harus menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap seluruh usaha yang belum memenuhi ketentuan hukum,” ujar Akwan, Rabu (15/7).
Menurutnya, pemerintah wajib menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berwenang, mulai DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, hingga Dinas Lingkungan Hidup, diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Pemerintah harus berikan kepastian hukum. Instansi terkait harus mengawasi sehingga masyarakat terlindungi, sementara negara dan daerah mendapatkan haknya melalui pajak serta retribusi,” tegasnya.
Akwan mempertanyakan masih maraknya usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. “Banyak usaha ilegal. Lalu apa peran dinas-dinas sebagai perwakilan negara? Negara jangan sampai kalah,” tandasnya.
Ia menjelaskan tidak ada aturan nasional yang mewajibkan pemberian SP I hingga SP III secara otomatis kepada semua pelanggar. Mekanisme tersebut bergantung pada jenis usaha dan pelanggaran yang dilakukan.
“Surat peringatan adalah bagian dari sanksi administratif. Namun jika perbuatan sudah memenuhi unsur pidana, penegak hukum bisa langsung lakukan penyelidikan tanpa menunggu surat peringatan berturut-turut,” jelasnya.
Pemberian surat peringatan tidak boleh dijadikan alasan membiarkan pelanggaran berlanjut atau menindak proses hukum. Akwan meminta APH segera menertibkan usaha tanpa izin yang tidak menyetor kewajiban ke daerah maupun negara.
Selain dugaan pengolahan akar kayu kuning, ia juga meminta pemerintah memperketat pengawasan di sektor lain yang rawan pelanggaran, seperti pengelolaan hasil hutan, pertambangan galian C, hingga pembukaan lahan perkebunan.
“Jangan hanya fokus satu kasus. Sosialisasi aturan harus dilakukan sejak awal agar tidak bermasalah saat beroperasi. Masyarakat pun berhak tahu status perizinan setiap usaha,” imbuhnya.
Di akhir pernyataan, Akwan berharap seluruh instansi memperkuat koordinasi. “Negara harus hadir berikan kepastian hukum. Jangan pelaku usaha yang patuh dirugikan, sementara yang melanggar justru dibiarkan beroperasi,” pungkasnya. [CR25-R2]




















