Aceh Tamiang, TP – Sebanyak 2.000 sertipikat tanah masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang harus dipulihkan setelah hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor Sumatera 2025. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan seluruh proses penerbitan sertipikat pengganti tersebut rampung pada akhir Desember 2026.
“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Menteri Nusron, di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/07/2026).
Sebagai bentuk realisasi percepatan, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang menjadi korban bencana. Proses penggantian sertipikat ini terus berjalan dengan bantuan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat kembali memegang bukti kepemilikan tanahnya.
Percepatan pemulihan sertipikat menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Upaya tersebut juga dibarengi dengan percepatan transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik agar data pertanahan tetap terlindungi apabila terjadi bencana.
“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelas Menteri Nusron.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik percepatan pemulihan sertipikat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kembali kepastian hukum atas tanah yang terdampak banjir dan longsor, sekaligus mendukung masyarakat untuk segera melanjutkan aktivitas dan pemulihan ekonomi.
“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi.
Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.
Koordinasi juga dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.Pada kunjungan kali ini, Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni. (JM/FA-R3)




















