Manokwari, TP – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mengadakan forum konsultasi publik (FKP) sebagai wadah memperoleh masukan dan saran dari para pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan pelayanan dan survei kepuasan layanan, Rabu, 22 Juli 2026.
Kegiatan yang diadakan di ruang sidang utama PN Manokwari, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ada sejumlah saran dan masukan yang disampaikan para peserta, baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Polresta Manokwari, advokat, wartawan, dan pihak lembaga pemasyarakatan/lembaga pembinaan.
Perwakilan Pemkab Manokwari, Khumaidi berharap ada suatu forum atau sosialisasi untuk Pemkab Manokwari terkait layanan hukum, sehingga ke depan bisa tercapai sinergitas.
“Jangan ketemunya kami, kalau ada masalah, sehingga ketemunya di ruang sidang,” ungkap Khumaidi seraya berharap kegiatan ini nantinya bisa ditindaklanjuti dengan adanya suatu kerja sama atau MoU.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi mengungkapkan sejumlah persoalan yang dihadapi Disdukcapil yang bersinggungan dengan pengadilan.
Diungkapkan Rustam, persoalan itu diantaranya perselisihan marga antara pihak ibu dan bapak dari anak, sehingga disarankan ke pengadilan. Selain itu, ada perbedaan nama pada data kependudukan dan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN.
Dirinya juga menyinggung perihal proses adopsi anak dan perceraian. Sebab, ada suami dan istri yang sudah berpisah lama, tetapi sesungguhnya belum ada perceraian yang sah.
“Ke depan, kami berharap ada MoU dengan Disdukcapil, misalnya pelaksanaan sidang di tempat, sehingga kami bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” saran Rustam.
Perwakilan Polresta Manokwari, AKP Aris Patandung memberi saran terkait kemudahan bagi disabilitas dalam pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Menanggapi saran dan masukan tersebut, Ketua PN Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH berharap bisa dilakukan MoU dengan pemda dalam waktu dekat. Ia menyambut baik saran untuk melakukan sidang keliling atau sidang di tempat, baik di mall pelayanan publik maupun di daerah terdekat di daerah Manokwari.
Perwakilan advokat, Erwin Rengga, SH dan Yan C. Warinussy, SH memberikan masukan perihal pelaksanaan jadwal sidang yang sering molor berjam-jam.
Menurutnya Rengga, ke depan, kalau bisa ada batasan waktu atau toleransi waktu, misalnya 2 jam. “Kalau kami advokat sudah biasa, tapi saksi dan pihak yang kami bawa,” ungkap Rengga.
Hal senada disampaikan Yan Warinussy, yang memberi masukan terkait ketidakpastian waktu persidangan, sehingga berharap ke depan ada semacam aplikasi agar para pihak tidak membuang banyak waktu menunggu.
“Soal ada pihak yang tidak hadir atau belum hadir, itu kembali ke kebijakan majelis, tapi ini menjadi atensi,” jawab Purnamajati sembari meminta Sekretaris PN Manokwari mencari orang untuk mempelajari aplikasi khusus untuk sidang sehari.
Perwakilan wartawan dari Tabura Pos, Henry Victor S menyarankan perihal penyediaan ruang khusus untuk wartawan atau media center di PN Manokwari. Di samping itu, dirinya mengapresiasi kemajuan pelayanan di PN Manokwari dari waktu ke waktu yang semakin baik.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua PN mengaku pihaknya belum bisa memenuhi ketersediaan media center, tetapi akan melakukan perbaikan berbagai sarana dan prasarana di PN Manokwari.
Perwakilan dari lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan. Diungkapkannya, terkadang anak yang berhadapan dengan hukum, keluar dari pagi untuk mengikuti sidang, tetapi pulang sudah sore atau mau malam.
Di samping itu, soal putusan perkara anak, terkadang mereka menanyakan tentang putusannya, tetapi belum ada putusan, sedangkan masa tahanannya sudah mau habis.
Menanggapi hal itu, Purnamajati menegaskan, persidangan anak memang harus menjadi prioritas, sehingga ia akan berkoordinasi dengan hakim yang menangani sidang tersebut.
Sementara itu, perihal penunjukkan advokat yang mendampingi para terdakwa di pengadilan, Ketua PN meminta data para advokat, sehingga penunjukkan bisa diatur dengan baik.
Di akhir FKP, Ketua PN mengaku, apa yang menjadi masukan, akan ditindaklanjuti, apalagi yang merupakan kebijakan Mahkamah Agung (MA) terkait SOP.
Dirinya menyampaikan permohonan maaf jika pelaksanaan agenda ini belum sesuai harapan peserta, tapi setidaknya, sudah mendengar apa yang menjadi masukan terhadap PN Manokwari. [HEN-R1]




















