Manokwari, TP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melakukan pendampingan pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bersama Badan Pekerja GKI Klasis Manokwari, Jumat (24/7). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Klasis Manokwari ini melahirkan kesepakatan pembentukan 56 Posbakum di lingkungan jemaat, yang ditandatangani dalam nota kerja sama oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sahata M. Situngkir dan Ketua BP Klasis GKI Pdt. Melkianus Warfandu.
Sahata menjelaskan ini merupakan terobosan pertama di Papua Barat dalam meletakkan Posbakum di lingkungan gereja. Hingga saat ini, total Posbakum yang terbentuk mencapai 2.111 unit, di mana 2.055 di antaranya sudah beroperasi di tingkat kampung dan kelurahan se-Papua Barat serta Papua Barat Daya.
“Kehadiran Posbakum bertujuan mendekatkan akses keadilan yang selama ini dianggap jauh, mahal, dan sulit dijangkau. Pengurusnya diambil dari warga jemaat setempat agar penyelesaian masalah lebih cepat dan memahami konteks sosial budaya yang ada,” ujar Sahata. Selain membantu menyelesaikan sengketa sebelum masuk ranah peradilan, Posbakum juga berperan memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Pdt. Melkianus Warfandu menyambut baik langkah tersebut sebagai wujud peran aktif gereja dalam mendampingi jemaat memperoleh kepastian hukum. Ia berharap kerja sama ini terus diperkuat demi pelayanan yang semakin mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat luas. [SDR-R2]



















