Sorong, TP – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong akhirnya mulai menerima pembayaran gaji ke-13 yang direalisasikan sejak 24 Juli 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Oktovianus N. Kalasuat, S.H., M.Si., menyampaikan hal ini kepada awak media di Aimas, Senin (27/7).
“Kita bersyukur, atas pertolongan Tuhan pembayaran gaji ke-13 sudah mulai disalurkan kepada seluruh ASN mulai tanggal 24 Juli,” ujar Oktovianus.
Ia menjelaskan sempat terjadi keterlambatan karena kemampuan keuangan daerah terbatas, di mana beban belanja pegawai melebihi kapasitas transfer dana yang diterima.
Pemerintah pun melakukan pengaturan keuangan secara cermat dan bertahap agar kewajiban ini tetap terpenuhi tanpa mengganggu pos belanja daerah lainnya. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp27,5 miliar.
“Pemerintah tetap menjamin hak seluruh ASN sebagai bentuk tanggung jawab. Kami juga mengimbau kesabaran semua pihak menghadapi tantangan kondisi keuangan daerah saat ini,” tegasnya.
Oktovianus berharap sinergi dan kerja sama antara pemerintah, ASN, serta masyarakat terus terjalin guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. [MPS-R2]




















