Sorong, TP – BPJS Ketenagakerjaan secara resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat penegakan kepatuhan pemberi kerja, penyelesaian permasalahan hukum, serta pemulihan piutang iuran guna memastikan seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. Menurutnya, lembaga yang dipimpinnya memegang amanah tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mengelola dana peserta secara profesional dan akuntabel. Dukungan JAMDATUN menjadi kunci penguatan aspek hukum dan tata kelola organisasi.
Sepanjang tahun 2025, kerja sama ini telah mencatatkan capaian nyata, lebih dari 20 ribu surat kuasa khusus nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara, mendorong kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha, serta memulihkan iuran senilai Rp495,15 miliar. Hingga April 2026, terbentuk pula 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri dari 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum kabupaten/kota, menjadi wadah koordinasi lintas pihak untuk pengawasan berkelanjutan.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menegaskan perpanjangan kerja sama ini adalah wujud komitmen bersama membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sorong Iguh Bimantoroyudo menyatakan akan menerjemahkan sinergi tersebut hingga ke tingkat daerah.
“Kami akan memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha agar semakin banyak pekerja di wilayah Papua Barat Daya terlindungi, demi mewujudkan cakupan universal program Jamsostek,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (28/7).
Melalui perpanjangan ini, kedua institusi berkomitmen memperluas kerja sama hingga ke daerah, memastikan penegakan kepatuhan berjalan efektif, dan manfaat perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh pekerja beserta keluarganya. [CR24-R2]




















