Manokwari, TP – Kasus kriminal di wilayah hukum Polresta Manokwari tergolong tinggi hingga pertengahan 2026 ini. Tercatat, ada 777 kasus kriminal hingga semester I 2026.
Kasat Reskrim, Polresta Manokwari, AKP Agung G. Samosir mengatakan, dari 777 kasus kriminal tersebut, penganiayaan paling banyak dengan 130 kasus diikuti 128 kasus pencurian, 72 kasus pencurian kendaraan, dan 59 kasus pengeroyokan.
Selanjutnya, ada 4 penipuan, 45 kasus penggelapan, 31 kasus pengrusakan, 29 kasus pengancaman, dan 27 kasus pencemaran nama baik.
“Tapi untuk pencemaran nama baik, rata-rata di-restoratif justice atau RJ. Ada 19 yang di-RJ-kan dan 11 rata-rata diversi biasa. Kalau keluarga korban nggak mau, tetap kita lakukan, tetapi kendalanya di tengah batas waktu penahanan untuk pelakunya anak,” jelasnya.
Selain itu, kata Samosir, ada 11 laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 10 kasus penganiayaan berat, 10 kasus pelanggaran Undang-undang ITE, 9 kasus penghinaan, 9 kasus perzinahan, 7 kasus perampasan, 7 kasus penipuan online, 5 kasus pencabulan, dan 5 laporan penyerobotan tanah.
“Jadi, total keseluruhan LP-nya ada 777. Yang sudah P.21 berjumlah 276 kasus dan masih berjalan sekarang sekitar 277 LP, karena prosesnya panjang. Lalu yang masih lidik ada sekitar 189 laporan, sementara proses lidik sudah sekarang berjalan ada sekitar 30 kasus,” rincinya.
Samosir menambahkan jika dibandingkan data penanganan LP pada 2025 lalu, ada peningkatan pada 2026 ini. Semester I 2025, jumlah LP yang diproses sebanyak 600 kasus lebih, sedangkan semester 1 2026 sudah mencapai 777 kasus.
“Nanti kita lihat akhir tahun bagaimana. Jadi, mungkin bisa sampai 1.500 kasus, karena yang meningkat pesat kasus pencurian dan penganiayaan, mungkin akibat dari minuman keras yang sudah dilegalkan. Kasus penganiayaan dan pencurian semuanya di bawah pengaruh minuman keras,” tandas Samosir. [SDR-R1]




















