Manokwari, TP – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APA KO) Kabupaten Manokwari ‘mencium’ dugaan pelanggaran aturan dalam proses pengadaan proyek konstruksi salah satu Puskesmas di Manokwari serta tender serupa yang sedang berlangsung. Pihaknya menilai adanya penambahan syarat sepihak yang merugikan kontraktor lokal dan melanggar regulasi nasional.
Dugaan maladmintrasi ini disampaikan Ketua APA KO, Alexander S.E Dadaida, pada Rabu (29/7/2026). Ia mengungkapkan, dalam proses tender proyek tersebut ada dugaan pengabaian aturan LKPP, dan penambahan syarat kualifikasi IUP secara mendadak.
Ia menjelaskan, penambahan syarat dokumen IUP dilakukan tanpa transparansi, dan terdapat keterangan yang bertentangan satu sama lain dari pihak terkait. Hal ini dinilai mencederai prinsip persaingan sehat dan berpotensi mematikan peluang kontraktor lokal.
Tindakan tersebut terbukti melanggar UU Jasa Konstruksi, Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021, serta Aturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang melarang penambahan syarat diskriminatif di luar dokumen pemilihan resmi. Padahal aduan sudah disampaikan ke Komisi III DPRK, namun proses tetap dipaksakan.
Menindaklanjut dugaan itu, APA KO merencanakan langkah nyata. Pertama, melayangkan surat resmi untuk meminta dokumen dasar hukum penambahan syarat tersebut.
Kedua, mendesak penundaan atau pembatalan tahap klarifikasi hingga ada kejelasan administrasi yang objektif. Ketiga, mengancam melaporkan dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Tinggi, Polda Papua Barat, maupun Ombudsman jika aspirasi diabaikan.
“Uang rakyat untuk Puskesmas bukan ajang percobaan aturan sepihak. Transparansi adalah harga mati. Kami akan terus mengungkap mafia tender yang tersembunyi,” tegasnya. {K&K-R2}




















