• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

APA KO ‘Cium’ Aroma Maladministrasi Tender Proyek , Desak Proses Dihentikan

AdminTabura by AdminTabura
29/07/2026
in MANOKWARI
0
APA KO ‘Cium’ Aroma Maladministrasi Tender Proyek , Desak Proses Dihentikan

Ketua APA KO, Alexander S.E Dadaida

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP  – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APA KO) Kabupaten Manokwari ‘mencium’ dugaan pelanggaran aturan dalam proses pengadaan proyek konstruksi  salah satu Puskesmas di Manokwari serta tender serupa yang sedang berlangsung. Pihaknya menilai adanya penambahan syarat sepihak yang merugikan kontraktor lokal dan melanggar regulasi nasional.

Dugaan maladmintrasi ini disampaikan Ketua APA KO, Alexander S.E Dadaida, pada Rabu (29/7/2026). Ia mengungkapkan, dalam proses tender proyek tersebut ada dugaan pengabaian aturan LKPP, dan penambahan syarat kualifikasi IUP secara mendadak.

Ia menjelaskan, penambahan syarat dokumen IUP dilakukan tanpa transparansi,  dan terdapat keterangan yang bertentangan satu sama lain dari pihak terkait.  Hal ini dinilai mencederai prinsip persaingan sehat dan berpotensi mematikan peluang kontraktor lokal.

Tindakan tersebut terbukti melanggar UU Jasa Konstruksi, Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021, serta Aturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang melarang penambahan syarat diskriminatif di luar dokumen pemilihan resmi. Padahal aduan sudah disampaikan ke Komisi III DPRK, namun proses tetap dipaksakan.

Menindaklanjut dugaan itu,  APA KO merencanakan langkah nyata. Pertama, melayangkan surat resmi untuk meminta dokumen dasar hukum penambahan syarat tersebut.

Kedua, mendesak penundaan atau pembatalan tahap klarifikasi hingga ada kejelasan administrasi yang objektif. Ketiga, mengancam melaporkan dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang ke Kejaksaan Tinggi, Polda Papua Barat, maupun Ombudsman jika aspirasi diabaikan.

“Uang rakyat untuk Puskesmas bukan ajang percobaan aturan sepihak. Transparansi adalah harga mati. Kami akan terus mengungkap mafia tender yang tersembunyi,” tegasnya. {K&K-R2}

Previous Post

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Sepakati Optimalisasi Kerja Sama Perbaikan Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset, dan Pendapatan Daerah

Next Post

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Next Post
Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!