Sorong, TP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial A.T. (55) yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada 27 Juli terkait aktivitas peredaran Cap Tikus dari Aimas menuju Kota Sorong.
Hasil penyelidikan membawa petugas mengamankan pelaku di kediamannya Jalan Silas, Aimas, Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIT. Penggeledahan menemukan 154 liter Cap Tikus dalam 14 kantong besar dan 12 liter yang sudah dikemas dalam 23 botol siap edar. Petugas kemudian menyita peralatan penyulingan di lokasi produksi Jalan Klamono KM 35, meliputi kompor, tungku, dandang, pipa, selang, jeriken bahan bakar, bahan baku, dan telepon genggam tersangka. Total barang bukti berupa Cap Tikus mencapai 166 liter.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi memicu tindak pidana dan mengganggu ketertiban umum. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas serupa,” tegas Rachmat. Pelaku kini diperiksa lebih lanjut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. [CR30-R2*]




















