Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan dukungan terhadap rencana investasi PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) yang akan membangun kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak. Namun, Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan proyek ini harus berjalan sesuai regulasi, mendapat izin resmi pemerintah pusat, serta melibatkan masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat sejak tahap perencanaan.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur saat menerima audiensi jajaran PKT di Rumah Dinas Gubernur Susweni, Kamis (30/7/2026). “Kami siap memfasilitasi peralihan fungsi hutan dan perizinan yang menjadi kewenangan daerah, namun semua harus mengikuti prosedur yang berlaku. Sekitar 70 persen wilayah kita masih kawasan hutan, sehingga perubahannya harus melalui mekanisme ketat,” ujarnya.
Gubernur mengingatkan kesepakatan dengan masyarakat adat menjadi kunci keberlanjutan investasi. “Duduk bersama mereka, bahas kepentingan bersama. Masyarakat berhak mendapat manfaat langsung, bukan sekadar melepaskan tanah,” tegasnya. Pihak pengembang juga diminta menyerap tenaga kerja lokal dan melibatkan warga dalam rantai nilai usaha.
Sementara itu, Direktur Pengembangan PKT Muhamad Agung menjelaskan audiensi merupakan langkah awal penugasan pengembangan industri pupuk di daerah. “Lokasi di Fakfak telah mendapat persetujuan prinsip dari Kementerian Investasi, ESDM, serta BP2MN pada Juli 2026. Kini kami sedang melengkapi administrasi dan persiapan teknis,” ungkapnya. Perusahaan mengharapkan dukungan pemprov untuk mempercepat pelepasan kawasan hutan dan perizinan lainnya.
Proyek ini dinilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kepastian hukum, penyelesaian status lahan, serta kesepakatan yang adil dengan masyarakat adat setempat.[FSM-R2]




















