Sorong, TP – Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (30/7/2026) malam.
Tindakan ini merupakan lanjutan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp8,06 miliar, yang baru saja dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Senin (27/7/2026).
Proses dipimpin langsung Kasubdit 3 Tipikor Iptu Ihot Tampubolon dan dijaga ketat puluhan personel Sat Samapta lengkap dengan senjata serta satu unit kendaraan taktis.
Kedatangan tim sempat terkendala pintu utama yang terkunci, namun setelah berkoordinasi dengan Sekretaris DPRP Papua Barat Daya Eltje Doo dan pegawai terkait, kunci segera diserahkan sehingga pemeriksaan dapat berlangsung.
” Ada sejumlah dokumen yang kami amankan, tapi keseluruhan dokumen itu masih perlu diinventarisir guna mengetahui pasti keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” imbuh Ihot.
Penyidik menelusuri ruang umum dan sejumlah ruang kerja di lokasi. Wartawan tidak diizinkan masuk ke area pemeriksaan guna menjaga kerahasiaan proses penyidikan. [CR24-R2]




















